Napi Kakap Hingga Koruptor Dapat Diskon Hukuman HUT RI, Ini Daftarnya Rabu, 20/08/2025 | 11:13
Riau12.com - Ribuan narapidana di seluruh negeri turut berbahagia di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI. Terlebih lagi, sejumlah warga binaan yang dinilai memenuhi syarat mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), termasuk di antaranya beberapa nama terkenal yang kasusnya sempat menghebohkan publik.
Mulai dari Mario Dandy Satriyo, John Kei, hingga terpidana kasus korupsi Ahmad Fathanah nama-nama ini masuk dalam daftar penerima remisi umum 17 Agustus 2025.
Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba saja, tercatat ada 1.519 warga binaan yang memperoleh remisi, didominasi oleh kasus narkotika sebanyak 974 orang.
Remisi merupakan hak narapidana yang diberikan negara dengan syarat ketat, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, telah menjalani pidana lebih dari enam bulan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Berikut adalah deretan narapidana terkenal yang mendapatkan potongan masa hukuman pada tahun ini, seperti dilansir Suara.com, Selasa, 19 Agustus 2025.
1. Mario Dandy dan Shane Lukas
Mario Dandy Satriyo mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, menjadi salah satu yang paling disorot. Terpidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora ini mendapatkan dua jenis remisi sekaligus.
"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi umum sebesar 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 90 hari," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo.
Rekan Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan, yang terlibat dalam kasus yang sama juga tak ketinggalan. Shane yang ditahan di Lapas Salemba menerima remisi selama 3 bulan dari vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
2. John Kei
Terpidana kasus penyerangan maut di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat, John Refra alias John Kei, juga mendapatkan pengurangan hukuman. John Kei yang divonis 15 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 25 Januari 2023, menerima remisi selama 4 bulan.
3. Ahmad Fathanah
Dari sel kasus korupsi, nama Ahmad Fathanah kembali muncul. Terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi yang juga menyeret mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, ini mendapat remisi selama 5 bulan.
Fathanah saat ini sedang menjalani hukuman 16 tahun penjara yang dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2014 lalu.
4. Gregorius Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, turut menjadi penerima remisi.
Anak anggota DPR RI ini mendapat potongan masa tahanan selama 1 bulan. Mahkamah Agung sebelumnya telah menganulir vonis bebas dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald pada 22 Oktober 2024.(***)