Dana Pusat Terpangkas, Warga Terancam Kenaikan Pajak Bumi Bangunan Senin, 25/08/2025 | 08:26
Riau12.com-JAKARTA – Pemerintah pusat akan memangkas transfer ke daerah (TKD) menjadi Rp 650 triliun pada 2026. Kebijakan ini membuat pemerintah daerah (pemda) berhadapan dengan keterbatasan anggaran dan berpotensi mencari cara instan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya melalui kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Direktur Eksekutif sekaligus Founder Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai pemangkasan ini bakal menambah tekanan fiskal bagi pemda.
“Tahun depan efek pemangkasan transfer daerah akan menimbulkan tekanan pada pemda untuk mencari penerimaan instan,” ujar Bhima, Ahad (24/8/2025).
Bhima menjelaskan, berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah 2024, terdapat 152 kabupaten/kota dengan kapasitas fiskal rendah dan 58 kabupaten/kota dengan kapasitas fiskal sangat rendah. Dengan kata lain, sekitar 41,3 persen pemda berada dalam kondisi rentan sebelum efisiensi anggaran diberlakukan.
Ia mengingatkan, bila pemda memilih opsi menaikkan PBB, gejolak penolakan masyarakat sangat mungkin terjadi. “Ditambah tekanan efisiensi dan sentralisasi fiskal pusat, bisa jadi gejolak di berbagai daerah. Apa yang terjadi di Pati soal kenaikan PBB akan diikuti oleh berbagai daerah,” terang Bhima.
Sebagai alternatif, Bhima menyarankan pemda untuk fokus menutup kebocoran pajak dan retribusi daerah. Optimalisasi PAD juga dapat dilakukan melalui pengawasan parkir liar, peningkatan penerimaan dari sektor sumber daya alam (SDA), hingga pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) SDA untuk diversifikasi ekonomi.
“Pemda bisa mengembangkan potensi ekonomi kreatif, perikanan berkelanjutan, hingga pengolahan hasil pertanian. Itu jauh lebih sehat dibanding membebani rakyat dengan kenaikan PBB,” pungkas Bhima.(***)