Riau12.com-JAKARTA – Minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) resmi masuk daftar barang kena cukai (BKC) baru pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati ekstensifikasi cukai tersebut, meski besaran tarifnya masih dalam tahap pembahasan.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyebut langkah ini menjadi strategi untuk memperluas basis penerimaan negara.
“Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan pada APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” kata Misbakhun dalam rapat kerja bersama pemerintah, Jumat (22/8/2025).
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menambahkan bahwa penetapan tarif nantinya tidak hanya melihat aspek fiskal, tetapi juga faktor kesehatan masyarakat.
“Jadi masih harus dikonsultasikan, termasuk dengan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Selain dari cukai MBDK, penerimaan kepabeanan dan cukai tahun depan juga akan ditopang kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, penerapan bea keluar untuk komoditas sumber daya alam seperti batu bara dan emas, serta penguatan penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal maupun praktik penyelundupan.
Dalam kesepakatan RUU APBN 2026, pemerintah dan DPR menetapkan target penerimaan negara sebesar Rp3.147,7 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan perpajakan ditargetkan Rp2.692,0 triliun, termasuk kepabeanan dan cukai yang diproyeksikan naik 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun.