Riau12.com-PEKANBARU – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, akhirnya menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus dugaan korupsi APBD di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (26/8/2025).
Dengan mengenakan kemeja putih, Risnandar duduk di kursi terdakwa. Suaranya bergetar saat membacakan pembelaan, terutama ketika menyampaikan permohonan maaf dan menyinggung keluarganya.
“Yang pertama saya tentu bersalah ya, saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan masyarakat seluruhnya, khususnya di Provinsi Riau. Saya selaku penyelenggara negara sebagai Wali Kota, apa yang saya lakukan nanti saya pertanggungjawabkan secara pribadi,” ujar Risnandar di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya telah menjalankan tugas mewakili kepentingan publik. “Pada prinsipnya jaksa melakukan tugas negara dan kita harus apresiasi tugas-tugas negara yang diberikan kepada teman-teman KPK, mewakili kepentingan publik, dan saya selalu apresiasi itu,” tambahnya.
Selain Risnandar, dua mantan pejabat Pemko Pekanbaru yang juga menjadi terdakwa, yakni eks Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kabag Umum Setda Novin Karmila, turut membacakan pledoi masing-masing.
Sebelumnya, dalam sidang pada Selasa (12/8/2025), JPU KPK telah membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Risnandar dituntut 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,8 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti, asetnya akan disita, atau diganti dengan pidana tambahan 1 tahun penjara.
Novin Karmila dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2 miliar.
Sementara itu, Indra Pomi Nasution menghadapi tuntutan terberat, yakni 6,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp3,1 miliar. Jika tidak dibayar, hartanya akan disita atau diganti dengan tambahan 2 tahun penjara.
Di akhir pledoinya, Risnandar menegaskan akan menggunakan haknya untuk menyampaikan hal-hal yang dianggap penting sebagai pertimbangan majelis hakim, baik dari sisi prosedural maupun substansial hukum.
“Namun ada beberapa hal yang saya perlu sampaikan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia, agar dapat melihat hukum tidak hanya dari sisi prosedural, tetapi juga secara substansial,” ucapnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim dalam waktu dekat.