Beras Makin Mahal, HET Medium di Papua & Maluku Capai Rp 15.500/kg Rabu, 27/08/2025 | 09:34
Riau12.com-JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium. Kebijakan ini ditetapkan dalam Keputusan Bapanas RI (Kepbadan) Nomor 299 Tahun 2025, yang berlaku sejak 22 Agustus 2025.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa keputusan ini bersifat sementara sebelum pemerintah benar-benar menerapkan kebijakan satu harga beras secara nasional.
“Langkah ini kami ambil untuk menjaga keberlangsungan usaha penggilingan padi. Dengan harga gabah kering panen (GKP) yang sudah mencapai Rp 6.500 per kilogram, penggilingan tidak berani berproduksi bila HET tidak disesuaikan,” ujar Gusti saat ditemui di Gedung Ombudsman, Selasa (26/8/2025).
Penyesuaian HET di Seluruh Indonesia
Kepbadan 299/2025 menetapkan HET beras medium dengan penyesuaian harga di berbagai wilayah, yaitu:
Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi: Rp 13.500/kg (sebelumnya Rp 12.500).
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kep. Bangka Belitung, dan NTT: Rp 14.000/kg (sebelumnya Rp 13.100).
Kalimantan: Rp 14.000/kg (sebelumnya Rp 13.100).
Maluku dan Papua: Rp 15.500/kg (sebelumnya Rp 13.500).
Dengan penyesuaian ini, harga beras medium kini berada pada kisaran Rp 13.500 hingga Rp 15.500 per kilogram, tergantung wilayah.
Antisipasi Gejolak Pasar
Gusti menjelaskan, penetapan HET baru ini juga merupakan upaya pemerintah menjaga keseimbangan pasar. Di satu sisi, petani dan penggilingan padi bisa tetap berproduksi dengan harga gabah yang menguntungkan, sementara di sisi lain konsumen masih mendapatkan kepastian harga beras di pasaran.
“Ini solusi sementara yang kami ambil. Nanti Kepala Badan akan menjelaskan lebih detail, termasuk arah kebijakan menuju satu harga beras nasional,” tambahnya.
Menuju Satu Harga Nasional
Bapanas menargetkan ke depan tidak ada lagi perbedaan harga beras di tiap daerah. Dengan kebijakan satu harga nasional, pemerintah berharap distribusi beras menjadi lebih merata, harga lebih stabil, serta mencegah spekulasi yang merugikan konsumen.
Kebijakan baru ini diharapkan bisa menjadi “jembatan” menuju sistem harga pangan yang lebih adil dan transparan, baik bagi petani, pelaku usaha, maupun masyarakat luas.