Ketika Mantan Sekwan Balik Menyerang: Praperadilan Kasus SPPD Fiktif Jadi Sorotan Publik Rabu, 27/08/2025 | 10:36
Riau12.com-PEKANBARU – Mantan Sekretaris DPRD (Setwan) Riau, Muflihun S.STP., M.AP., resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Gugatan tersebut dilayangkan terkait sah atau tidaknya penyitaan sejumlah aset miliknya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam kasus dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2020–2021 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, perkara itu teregister dengan nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr tertanggal 22 Agustus 2025. Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, dengan Muflihun sebagai pemohon dan penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau sebagai termohon.
Polisi Siap Hadapi Gugatan
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, membenarkan adanya gugatan tersebut.
“Betul ada gugatan praperadilan. Itu hak setiap warga negara, termasuk Pak Muflihun. Penyidik siap menghadapi gugatan sesuai materi yang diajukan,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Anom menegaskan penyitaan aset dilakukan sesuai prosedur hukum. “Penyidik Ditreskrimsus bekerja secara profesional dan sesuai aturan,” tegasnya.
Kuasa Hukum: Demi Kepastian Hukum
Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menilai langkah praperadilan ini bukan upaya melawan aparat penegak hukum, melainkan demi keadilan.
“Ini semata-mata untuk menegakkan kepastian hukum dan melindungi hak asasi pemohon. Soal bersalah atau tidaknya Pak Muflihun, biarlah dibuktikan di persidangan pokok perkara,” jelasnya.
Ia berharap hakim mengabulkan gugatan tersebut sehingga nama baik kliennya bisa dipulihkan.
Aset Mewah Disita
Dalam penyidikan, polisi berhasil menyita hampir Rp20 miliar uang tunai serta sejumlah aset mewah dari pihak-pihak yang diduga terlibat. Di antaranya:
1 unit motor Harley Davidson XG500 tahun 2015 bernopol BM 3185 ABY senilai lebih dari Rp200 juta.
Barang-barang bermerek seperti tas, sepatu, dan sandal.
4 unit apartemen di Nagoya City Walk, Batam senilai Rp2,1 miliar.
Tanah 1.206 m² dan 1 unit homestay di Jorong Padang Tarok, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, senilai Rp2 miliar.
1 unit rumah di Jalan Banda Aceh, Pekanbaru.
Selain itu, polisi telah memeriksa lebih dari 400 saksi, mulai dari pejabat hingga staf Setwan Riau.
Menunggu Putusan Hakim
Hingga kini, Polda Riau memang belum menetapkan tersangka dalam kasus SPPD fiktif tersebut. Namun, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, sebelumnya menyebut inisial “M” sebagai pihak yang paling bertanggung jawab selaku pengguna anggaran Setwan Riau 2020–2021.
Sidang praperadilan Muflihun pada 3 September mendatang diyakini menjadi sorotan publik. Putusan hakim akan menjadi penentu apakah penyitaan aset yang dilakukan penyidik sah menurut hukum atau harus dibatalkan.