Polda Riau Siap Hadapi Gugatan Muflihun Terkait Penyitaan Aset dalam Skandal SPPD Fiktif Kamis, 28/08/2025 | 11:43
Riau12.com-PEKANBARU – Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, resmi menggugat Polda Riau melalui jalur praperadilan terkait penyitaan sejumlah aset mewah miliknya dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Jumat (22/8/2025) dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr. Dalam permohonannya, Muflihun mempermasalahkan keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menegaskan, pihaknya siap menghadapi dan membuktikan bahwa seluruh proses penyitaan dilakukan sesuai aturan hukum.
“Iya, benar. Gugatan itu terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti. Kita siap menghadapi gugatannya,” ujar Anom, Rabu (27/8/2025).
Sejak penyidikan berjalan pada 2023, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi SPPD fiktif, antara lain rumah pribadi, unit apartemen, homestay, hingga motor gede (moge). Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti.
Namun, Muflihun menilai penyitaan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Dalam berkas gugatan, ia menempatkan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau sebagai pihak termohon, sementara dirinya sebagai pemohon.
Meski digugat, Polda Riau tetap yakin seluruh tindakan penyitaan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kita yakin dengan langkah-langkah penyidik,” tambah Kombes Anom.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau telah menyedot perhatian publik sejak dua tahun terakhir. Ratusan saksi telah diperiksa dan banyak barang bukti dikumpulkan. Namun hingga kini, meski sempat menyatakan bakal menetapkan tersangka, pihak kepolisian belum juga mengumumkan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Gugatan praperadilan Muflihun pun menjadi sorotan publik karena muncul di tengah kritik masyarakat terhadap lambannya proses hukum kasus yang disebut-sebut merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.