Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Segera Disidang di Tipikor Pekanbaru Sabtu, 30/08/2025 | 13:14
Riau12.com-PEKANBARU – Tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Proyek yang bersumber dari APBN itu diduga merugikan negara hingga Rp12,5 miliar.
Ketiga tersangka yakni Ricki Nelson, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian Perhubungan, serta dua pihak swasta, Marimbun dan Handi Burhanudin.
“Hari ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ulinnuha, Jumat (29/8/2025).
Ulinnuha menuturkan, pelimpahan perkara dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana.
Proyek pembangunan pelabuhan tersebut dibiayai APBN Tahun Anggaran 2022–2023 sebesar Rp26,7 miliar. PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi ditunjuk sebagai pelaksana melalui kerja sama operasi (KSO) dengan nilai kontrak awal Rp25,9 miliar. Pekerjaan dijadwalkan rampung dalam 365 hari, mulai 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Namun, proyek ini mengalami tiga kali addendum yang menaikkan nilai kontrak menjadi Rp26,7 miliar serta memperpanjang waktu pengerjaan hingga 12 Februari 2024. Meski demikian, proyek tak kunjung selesai dan hingga kini mangkrak.
Dugaan penyimpangan terungkap, di antaranya adanya pengadaan barang yang tidak pernah dilakukan namun tetap dibayar, serta pembayaran penuh 100 persen untuk material yang belum ada di lapangan. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.