Yaqut Sudah Diperiksa, KPK Tegaskan Belum Tetapkan Tersangka Selasa, 02/09/2025 | 11:10
Riau12.com-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Meski sejumlah nama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sudah dimintai keterangan, KPK menyatakan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
“KPK masih terus mendalami dan menganalisis keterangan dari para saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Senin (1/9/2025).
Pada pemeriksaan hari itu, sejumlah saksi yang dipanggil antara lain Yaqut, Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji, manajer operasional Uhud Tour, serta staf PT Anugerah Citra Mulia.
Kasus ini pertama kali mencuat pada 9 Agustus 2025 ketika KPK memanggil Yaqut dalam tahap penyelidikan. Dari hasil penghitungan awal bersama BPK, potensi kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang bahkan sudah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain KPK, DPR melalui Panitia Khusus Angket Haji juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Dari total 20 ribu kuota tambahan dari Arab Saudi, Kementerian Agama membagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, UU No. 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler.
Hingga kini, KPK memilih berhati-hati sebelum menetapkan tersangka. Lembaga antirasuah itu menegaskan masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.