Pemerintah Pastikan 2026 Tak Ada Kenaikan Pajak, Fokus pada Kepatuhan Wajib Pajak Kamis, 04/09/2025 | 13:50
Riau12.com-JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak akan menaikkan tarif pajak untuk meningkatkan pendapatan negara pada 2026. Meski begitu, target penerimaan pajak tahun depan dipatok sebesar Rp2.357 triliun atau naik 13,5 persen dibandingkan 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan strategi pemerintah bukan dengan menambah beban pajak, melainkan memperkuat kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki tata kelola.
“Sering disampaikan seolah-olah upaya meningkatkan pendapatan negara dilakukan dengan menaikkan pajak. Padahal, pajaknya tetap sama, tetapi enforcement dan compliance akan dirapikan dan ditingkatkan,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV DPD, Selasa (2/9/2025).
Ia menegaskan, pemerintah tetap berpihak pada rakyat, terutama kelompok ekonomi lemah, melalui berbagai kebijakan fiskal. Misalnya, pengusaha UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Sementara omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar hanya dikenakan pajak final 0,5 persen.
Selain itu, pemerintah tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor kesehatan dan pendidikan, serta membebaskan pajak bagi masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp60 juta per tahun.
“Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga, tetapi pemihakan gotong royong kepada kelompok lemah tetap diberikan,” ujar Sri Mulyani.
Dalam RAPBN 2026, pendapatan negara diproyeksikan mencapai Rp3.147,7 triliun dengan belanja negara sebesar Rp3.786,5 triliun. Defisit diperkirakan Rp638,8 triliun atau 2,48 persen dari PDB, lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
Menurut Sri Mulyani, defisit yang terukur bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan tanpa membebani keberlanjutan fiskal.
Untuk menutup defisit, pemerintah berencana menarik pembiayaan utang sebesar Rp781,86 triliun, melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan penarikan pinjaman, sebagaimana tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.