Polres Rohil Gagalkan Penyelundupan 15 PMI Ilegal ke Malaysia, Empat Tersangka Ditangkap Jumat, 05/09/2025 | 10:31
Riau12.com-ROHIL – Upaya penyelundupan belasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan Polres Rokan Hilir (Rohil). Dari hasil operasi gabungan, sebanyak 15 calon PMI ilegal berhasil diselamatkan, sementara empat orang pelaku yang diduga bagian dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diamankan.
Kasus ini terungkap saat Tim Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 melakukan operasi di Perairan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (31/8/2025) dini hari. Petugas mendapati dua kapal yang mengangkut 19 orang dengan tujuan Malaysia. Setelah diperiksa, 15 di antaranya adalah calon PMI ilegal, sementara empat lainnya merupakan nakhoda dan anak buah kapal (ABK).
“Dari 19 orang yang diamankan, 15 merupakan pekerja migran ilegal dan empat lainnya adalah nakhoda serta ABK kapal,” kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, Kamis (4/9/2025).
Polisi kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni S (52), H (43), I (45), dan C (35). Keempatnya diduga berperan sebagai pengendali dan pengangkut PMI ilegal menggunakan dua kapal, KM Sepuluh Putri dan KM Putra Tunggal. Para korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, seperti Aceh, Lombok Tengah, Tulungagung, dan Kabupaten Malang.
“Mereka direkrut dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di Malaysia, namun diberangkatkan secara ilegal tanpa dokumen resmi dan perlindungan hukum,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara panjang dan denda besar.
Sementara itu, 15 calon PMI ilegal kini berada dalam perlindungan aparat untuk pendataan dan proses pemulangan ke daerah asal. Polres Rohil juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, dan BP2MI agar para korban mendapat pendampingan dan perlindungan hak.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk perdagangan orang di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Masyarakat jangan mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi,” tegas Kapolres.