Korupsi di Dunia Pendidikan: Mantan Kadisdik Batubara Diduga Tilep Dana Bimtek Rp442 Juta Jumat, 05/09/2025 | 11:10
Riau12.com-BATUBARA – Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatera Utara, resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, JM (53), atas dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) guru sertifikasi tahun 2024. Kasus ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp442.025.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Batubara, Oppon Siregar, menjelaskan JM tidak sendirian. Dua orang lainnya, WD (35) selaku pelaksana kegiatan dan RH (38) pemilik lembaga pendidikan, ikut ditetapkan sebagai tersangka.
“Dugaan sementara, kegiatan Bimtek digelar dengan menyewa lembaga pendidikan yang tidak bersertifikat,” ujar Oppon, Kamis (4/9/2025).
Hasil pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) menunjukkan negara merugi hingga Rp442 juta akibat penyalahgunaan kegiatan yang seharusnya meningkatkan kualitas guru tersebut.
Kini, ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor pendidikan. Dana yang semestinya dipakai untuk membekali guru agar lebih profesional, justru dijadikan bancakan pejabat dan pihak swasta. Bagi publik, inilah ironi: guru dituntut mencerdaskan bangsa, tetapi anggaran peningkatan kompetensinya malah dipermainkan.