Dari Era SBY hingga Prabowo, RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan: Siapa yang Takut? Jumat, 05/09/2025 | 11:27
Hampir Dua Dekade Tertunda, RUU Perampasan Aset Lagi-Lagi Jadi Janji Politik
Riau12.com-JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik setelah masuk dalam daftar 17+8 Tuntutan Rakyat. Dorongan agar RUU yang sudah dibicarakan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu segera disahkan semakin menguat. Namun, pembahasan di DPR lagi-lagi terlihat jalan di tempat.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menyebut pihaknya terbuka untuk mengambil alih usul inisiatif dari pemerintah. Meski demikian, ia menekankan pembahasan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak tumpang tindih dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Enggak ada yang enggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah. Baleg akan melihat lagi,” ujar Sturman di Kompleks Parlemen, Kamis (4/9/2025).
Padahal, draf RUU Perampasan Aset sejatinya sudah ada di meja DPR. Namun, pasal-pasal krusial seperti mekanisme perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana kerap dipandang kontroversial. Hal inilah yang membuat RUU tersebut tak kunjung keluar dari kebuntuan politik.
Sejarah Panjang Tertundanya RUU
RUU Perampasan Aset bukan barang baru. Usulan ini sudah muncul sejak 2008 ketika PPATK di era Presiden SBY mendorong pembentukannya.
* Tahun 2015, RUU masuk Prolegnas jangka menengah.
* Tahun 2019, kembali dibawa ke DPR, namun tenggat pembahasan terlewati.
* Tahun 2021, RUU dihapus Baleg dari daftar prioritas.
* Tahun 2023, Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR agar dibahas, tetapi tak bergulir.
Tahun 2024, RUU bahkan hilang dari daftar Prolegnas.
Kini, Presiden Prabowo Subianto berjanji mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR. “UU ini penting untuk penegakan hukum. Kami akan bahas segera,” ucapnya saat bertemu tokoh lintas agama dan pimpinan parpol di Istana, Senin (1/9/2025).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pembahasan akan dilakukan setelah RUU KUHAP rampung. Namun bagi publik, janji semacam ini bukan hal baru. Selama hampir dua dekade, RUU Perampasan Aset terus dijanjikan, tetapi selalu tersendat di tengah jalan.
Pertanyaan Publik
Polemik berkepanjangan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: benarkah negara serius memberantas korupsi, ataukah RUU Perampasan Aset justru tersandera oleh kepentingan elite yang merasa terancam bila aturan itu disahkan?