Perlindungan Tenaga Kerja Siak Diperluas, Pedagang Pasar hingga BHL Kini Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Jumat, 05/09/2025 | 13:53
Riau12.com-SIAK – Perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Kabupaten Siak kini semakin luas. Tak hanya ASN dan tenaga honorer, pedagang pasar hingga buruh harian lepas (BHL) kini juga bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Siak, Jonggi Juan Martinus Panjaitan, saat audiensi bersama Bupati Siak Afni Zulkifli di Rumah Rakyat, Kamis (4/9/2025). Dalam pertemuan itu, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan progres sekaligus rencana memperluas cakupan perlindungan bagi tenaga kerja informal.
“Kita berencana memperluas kepesertaan untuk pedagang pasar dan BHL. Mekanismenya akan disusun bersama Disnakertrans sesuai arahan Bupati,” ujar Jonggi.
Menurutnya, Pemkab Siak sebelumnya sudah mengalokasikan APBD untuk perlindungan non-ASN, termasuk honorer, pekerja rentan, perangkat Bapekam hingga RT/RW.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyambut baik rencana ini. Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
“Pedagang misalnya, penghasilannya tidak menentu dan tanpa jaminan kesehatan. Dengan ikut BPJS, biaya berobat bisa ditanggung, bahkan ada santunan Rp1 juta per bulan saat sakit,” jelas Afni.
Meski kondisi keuangan daerah sedang defisit, Afni menegaskan Pemkab tetap mendukung perluasan program ini, terutama bagi masyarakat miskin ekstrem dan rentan.
Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris seorang petani sawit peserta DBH Sawit, serta perangkat Bapekam di Kampung Benteng Hilir.
“Besaran klaim tergantung program yang diikuti. Kami berharap semakin banyak pekerja informal bisa terlindungi,” tambah Jonggi.