Hadiah HUT Inhil ke-60 Jadi Polemik: Kapal Roro Belum Beroperasi, Tarif Pelabuhan Sudah Ditetapkan Sabtu, 06/09/2025 | 08:46
Riau12.com-TEMBILAHAN – Kapal roll on-roll off (Roro) yang digadang-gadang menjadi kado istimewa untuk masyarakat Indragiri Hilir (Inhil) pada Hari Jadi ke-60 Kabupaten, kini menyisakan tanda tanya besar. Meski kehadirannya sempat disambut gembira, kapal tersebut terancam belum bisa beroperasi dalam waktu dekat.
Sejak bersandar di Pelabuhan Parit 21 Tembilahan, kapal berkapasitas angkut kendaraan roda empat hingga truk besar itu menjadi tontonan warga. Setiap hari, masyarakat datang hanya untuk melihat lebih dekat kapal yang diharapkan mampu membuka jalur transportasi laut Tembilahan–Batam.
Namun, di balik antusiasme warga, terselip keganjilan. Kapal yang belum resmi beroperasi ternyata sudah disertai papan retribusi tarif jasa kepelabuhan milik Dishub Inhil melalui UPPD-TSP. Tarif yang terpampang meliputi Rp2.000 untuk penumpang, Rp3.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3, Rp5.000 untuk mobil, Rp6.000 untuk minibus dan pick up, Rp7.000 untuk bus dan truk, Rp15.000 untuk truk gandeng, hingga Rp50.000 untuk kendaraan alat berat.
Aktivis Fokus Ornop, Indra, menilai keberadaan Roro adalah terobosan penting bagi akses transportasi Inhil. “Kita sangat mengapresiasi Roro ini. Bisa jadi sarana vital untuk bisnis dan wisata. Namun kendala utamanya kemungkinan pada izin trayek berlayar yang belum rampung,” ujarnya.
Indra juga menyoroti komunikasi pemerintah daerah yang dinilainya kurang transparan. “Tarif seharusnya disosialisasikan dulu agar tidak menimbulkan polemik. Dishub Inhil jangan hanya diam, harus memberi pemahaman yang jelas kepada masyarakat,” tegasnya.
Sorotan serupa datang dari Ketua Komisi III DPRD Inhil, Muamar. Menurutnya, operasional kapal Roro tidak bisa hanya mengandalkan ketersediaan fisik kapal. “Perizinan trayek, kesiapan dermaga, SDM pengelola, hingga aspek keselamatan pelayaran harus dipenuhi sesuai regulasi Kementerian Perhubungan. Jangan sampai kapal ini hanya jadi pajangan,” katanya.
DPRD mendesak Pemkab Inhil segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat agar persoalan izin dan administrasi teknis cepat dituntaskan.
Kini, kapal Roro lebih banyak berfungsi sebagai simbol transportasi laut modern ketimbang sarana nyata bagi masyarakat. Di satu sisi, retribusi pelabuhan sudah berlaku. Di sisi lain, publik masih menunggu jawaban: kapan kapal benar-benar bisa mengangkut kendaraan dan penumpang?
Jika persoalan izin dan pengoperasian tak kunjung jelas, kapal Roro dikhawatirkan hanya akan menjadi monumen terapung – indah dipandang, tapi minim manfaat bagi masyarakat Inhil.