Dokumen KUA-PPAS Perubahan 2025 Dikebut, BPKAD Rohul Pastikan Siap Diserahkan ke DPRD Senin Depan Sabtu, 06/09/2025 | 10:43
Riau12.com-ROKAN HULU (Rohul) – Tim Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hulu bekerja ekstra hingga lembur demi merampungkan penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini ditempuh agar dokumen KUA-PPAS dapat disampaikan tepat waktu pada rapat paripurna DPRD Rohul yang telah dijadwalkan Senin (8/9/2025) pagi.
Kepala BPKAD Rohul, El Bizri SSTP MSi, menjelaskan pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan 2025 dari Bappeda pada Kamis (4/9/2025). Sejak itu, tim langsung menyusun rancangan awal KUA-PPAS Perubahan 2025 dan kini tengah direview Inspektorat Daerah.
“Begitu dokumen RKPD kami terima, langsung kami tindaklanjuti. Sekarang proses review oleh Inspektorat masih berlangsung agar ketika diserahkan nanti sudah benar-benar sesuai ketentuan. Waktu sangat terbatas, jadi kami harus bekerja maksimal, bahkan lembur, untuk mengejar target,” jelas El Bizri, Jumat (5/9/2025).
Ia menegaskan, meski bertepatan dengan libur nasional, tim BPKAD tetap bekerja agar dokumen selesai tepat waktu. Hal ini penting mengingat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rohul sudah menetapkan agenda paripurna penyampaian KUA-PPAS Perubahan pada Senin (8/9/2025) pukul 10.00 WIB.
“Kita targetkan, dokumen KUA-PPAS Perubahan 2025 bisa diserahkan tepat waktu oleh Pemkab Rohul di rapat paripurna DPRD. Selanjutnya akan dibahas bersama hingga mencapai penandatanganan kesepakatan bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, El Bizri menerangkan bahwa penyusunan dokumen KUA-PPAS berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) tentang RKPD Perubahan Rohul 2025. Dokumen ini memuat arah kebijakan pembangunan daerah, prioritas program, serta penyesuaian pendapatan dan belanja sesuai kondisi terbaru.
Setelah disepakati bersama DPRD, Pemkab Rohul akan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RAPBD Perubahan 2025 untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Sesuai aturan, paling lambat 30 September, Ranperda RAPBD Perubahan 2025 sudah harus mendapat persetujuan DPRD Rohul,” tutupnya.