Dubes RI Ingatkan WNI Usai 13 Orang Ditangkap di Kamboja: Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja Gaji Tinggi Sabtu, 06/09/2025 | 15:48
Riau12.com-PHNOM PENH – Pemerintah Kamboja menangkap 13 warga negara Indonesia (WNI) di Provinsi Mondulkiri atas dugaan keterlibatan dalam praktik penipuan daring, Rabu (3/9/2025). Saat ini, para WNI tersebut masih menjalani proses keimigrasian sembari menunggu keputusan deportasi.
Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menegaskan kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan gaji tinggi di luar negeri.
“Harapannya, pengalaman para WNI ini bisa dibagikan kepada keluarga dan komunitas asal mereka, agar tidak ada lagi yang terjebak masalah serupa,” ujar Santo, Jumat (5/9/2025).
Menurut Santo, kondisi seluruh WNI yang ditangkap dalam keadaan baik. Mereka telah menerima bantuan makanan serta obat-obatan dari KBRI Phnom Penh. Pada hari yang sama, ia juga bertemu dengan Kepala Kepolisian Mondulkiri, Mayor Jenderal Lor Sokha, untuk menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat Kamboja sekaligus meminta percepatan proses deportasi.
“Kami memohon dukungan Pemerintah Kamboja agar proses deportasi WNI ini bisa segera dilakukan,” tambahnya.
Data KBRI mencatat jumlah WNI di Kamboja terus meningkat, bahkan mencapai lebih dari 131 ribu orang hingga akhir 2024. Namun sayangnya, sebagian besar kasus konsuler yang ditangani KBRI justru terkait dengan praktik penipuan daring.
Bahkan, dari Januari hingga Juli 2025, tercatat 3.256 kasus, hampir melampaui total kasus sepanjang 2024. KBRI mengkhawatirkan tren ini, mengingat 83 persen kasus konsuler yang ditangani berkaitan langsung dengan sindikat penipuan daring yang marak beroperasi di Kamboja.