Sidang Perdana Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Digelar di PN Jakpus, Soal Ijazah SMA Senin, 08/09/2025 | 14:54
Riau12.com-JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (8/9/2025). Sidang perkara bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini dimulai pukul 09.00 WIB.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Subhan Palal yang mempersoalkan latar belakang pendidikan Gibran di tingkat SMA. Menurutnya, pendidikan yang ditempuh Gibran tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menghukum Gibran dan **Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil senilai Rp125 triliun, serta tambahan Rp10 juta untuk kas negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian kepada seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta untuk kas negara,” demikian kutipan tuntutan yang tercatat dalam berkas perkara.
Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai calon wakil presiden karena tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,”* tegas Subhan, Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan data resmi KPU, Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di dua lembaga luar negeri, yakni Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007). Namun, Subhan berpendapat pendidikan tersebut tidak dapat dikategorikan sesuai dengan syarat yang ditetapkan undang-undang.
“KPU tidak memiliki kewenangan menentukan kesetaraan sekolah luar negeri dengan SMA di Indonesia. UU hanya menyebut tamat SLTA atau SMA, tanpa penafsiran lain,”* imbuhnya.
Subhan menolak anggapan bahwa gugatannya bermuatan politik. Ia menegaskan langkah hukum ini merupakan inisiatif pribadi untuk menguji kejelasan aturan pemilu.
“Saya maju sendiri, tidak ada sponsor. Ini murni uji hukum,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa tuntutannya tidak ditujukan untuk keuntungan pribadi. Menurutnya, bila gugatannya dikabulkan, ganti rugi tersebut akan diperuntukkan bagi kepentingan negara.
“Tujuan saya agar kerugian itu masuk ke kas negara, bukan ke rekening pribadi saya,” tutupnya.