Cegah Rabies dan Praktik Ilegal, Walikota Agung Nugroho Larang Peredaran Daging Anjing di Pekanbaru Rabu, 10/09/2025 | 08:55
Riau12.com-Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi melarang segala bentuk peredaran dan perdagangan daging anjing di wilayahnya. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, yang diterbitkan pada Selasa (9/9/2025).
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat dari ancaman rabies serta praktik ilegal penjagalan anjing yang marak terjadi.
Menurut Walikota Agung, kebijakan tersebut muncul sebagai respons atas meningkatnya kasus penjagalan anjing ilegal di sejumlah titik. Ia menegaskan, anjing bukan termasuk hewan ternak atau konsumsi.
“Penerbitan edaran ini adalah bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga keselamatan warga. Pekanbaru tidak boleh memberi ruang bagi praktik yang mengancam kesehatan dan melanggar aturan,” tegas Agung.
Pengawasan Diperketat, Masyarakat Diminta Proaktif
Melalui SE tersebut, Walikota Agung menginstruksikan seluruh camat, lurah, dinas terkait, hingga aparat keamanan untuk memperketat pengawasan di lapangan. Setiap temuan aktivitas perdagangan daging anjing akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pemko juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya praktik penjagalan atau perdagangan daging anjing di lingkungannya.
Kebijakan ini sekaligus memperkuat langkah penegakan hukum yang telah dilakukan sebelumnya, seperti pengungkapan praktik penjagalan anjing ilegal di kawasan Tenayan Raya.
Agung menegaskan, larangan ini tidak hanya soal aturan, melainkan juga soal moralitas dan nilai kemanusiaan.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keberadaban kita sebagai masyarakat. Pekanbaru harus bebas dari perdagangan daging anjing ilegal,” pungkasnya.
Dengan kebijakan tersebut, Pemko Pekanbaru berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan beradab bagi seluruh warganya.