Korupsi Hibah Bengkalis: Suhendri Asnan Duduk di Kursi Pesakitan Usai Buron 6 Tahun Rabu, 10/09/2025 | 10:05
Riau12.com-Pekanbaru – Setelah buron lebih dari enam tahun, mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009–2014, Suhendri Asna, akhirnya duduk di kursi pesakitan. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terkait dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2012.
Sidang perdana yang digelar terbuka untuk umum tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggi Putra Bumi. Terdakwa hadir langsung di ruang sidang didampingi penasihat hukumnya, sementara majelis hakim dipimpin oleh Hakim Delta Tamtama.
“Benar, agendanya kemarin adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Suhendri Asnan. Surat dakwaan dibacakan langsung oleh Jaksa Anggi Putra Bumi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis,Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, Rabu (10/9/2025).
Dalam dakwaan, Suhendri diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara mencapaiRp31,3 miliar. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Wahyu, terdakwa melalui penasihat hukumnya berencana mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan.
Skema Korupsi Hibah 2012
Kasus ini bermula dari pengajuan dan pengalokasian dana hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2012. Saat itu, Suhendri yang duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis dinilai aktif mendorong pengajuan hibah secara tidak sah.
JPU menjelaskan, Suhendri mengumpulkan proposal hibah dari masyarakat melalui Ketua DPRD Bengkalis saat itu, Jamal Abdilla, namun tanpa mengikuti prosedur resmi sesuai peraturan. Bahkan dalam rapat finalisasi APBD antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Suhendri meminta agar setiap anggota DPRD mendapat “jatah” dana hibah sebesar Rp2 miliar per orang.
“Permintaan tersebut disetujui dengan cara memasukkan ribuan kelompok baru ke dalam daftar penerima hibah,” ungkap JPU dalam dakwaannya.
Dari APBD murni dan APBD perubahan tahun 2012, Suhendri mendapatkan alokasi hibah untuk 99 kelompok dengan total nilai mencapai Rp7,95 miliar. Dari jumlah tersebut, ia menerima potongan dana sebesar Rp215 juta yang diduga sebagai bagian dari hasil korupsi.
Kerugian Negara Rp31,3 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau Nomor SR-250/PW04/5/2015 tertanggal 3 Juli 2015, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp31.357.740.00.
Suhendri ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2018 bersama mantan anggota DPRD Bengkalis lainnya, Yudhi Veryantoro. Namun, saat penyidikan berlangsung, Suhendri menghilang dan ditetapkan sebagai buronan. Berbeda dengan Yudhi yang telah lebih dahulu disidangkan sejak 17 Desember 2019.
Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari enam tahun, Suhendri akhirnya ditangkap penyidik Kejaksaan di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat, pada 2 Agustus 2025.
Kini, proses hukum terhadap Suhendri Asnan memasuki babak baru. Publik menanti bagaimana jalannya persidangan dan sejauh mana keterlibatan pihak lain akan terungkap dalam kasus besar yang merugikan keuangan negara ini.