Eks Pj Walikota Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara, Hari Ini Hakim Bacakan Putusan Rabu, 10/09/2025 | 11:52
Riau12.com-PEKANBARU– Sidang vonis kasus korupsi yang menjerat eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, bersama dua bawahannya, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kepala Bagian Umum Setda Novin Karmila, dijadwalkan digelar hari ini, Rabu (10/9/2025).
Berdasarkan informasi dari situs resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru (sipp.pn-pekanbaru.go.id), persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Mudjono, SH.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan tuntutan berbeda untuk masing-masing terdakwa. Risnandar Mahiwa dituntut 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.
Sementara itu, Indra Pomi Nasution mendapat tuntutan paling berat, yakni 6,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp3,1 miliar. Jika tidak dibayar, hukumannya ditambah 2 tahun penjara.
Adapun Novin Karmila dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2 miliar.
Ketiganya didakwa terlibat kasus korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Khusus Indra Pomi, ia juga dijerat perkara penerimaan gratifikasi.
Putusan majelis hakim dalam sidang hari ini akan menjadi penentu nasib ketiga eks pejabat Pemko Pekanbaru tersebut, apakah sejalan dengan tuntutan JPU KPK atau lebih ringan bahkan lebih berat.