Angka Pengguna Narkoba 2023 Capai 3,3 Juta, DPD RI Dorong BPJS Tangani Biaya Rehabilitasi Rabu, 10/09/2025 | 14:19
Riau12.com-Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada 2023 mencapai 3,3 juta orang. Mayoritas pemakai berada pada usia produktif 15-49 tahun.
Pernyataan ini disampaikan Suyudi saat BNN dan Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar rapat kerja di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025). Rapat kerja tersebut bertujuan untuk menginventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait rehabilitasi medis dan sosial, serta menjalin kolaborasi program kerja kedua lembaga.
Dalam kesempatan tersebut, BNN memaparkan peran strategisnya dalam mendukung visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” melalui Asta Cita ke-7, yang menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Hal ini selaras dengan program prioritas ke-6 pemerintah yang juga menekankan pentingnya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Rapat kerja tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan dan kesepakatan penting. Komite III DPD RI berkomitmen mendukung peningkatan anggaran BNN dalam mewujudkan Asta Cita ke-7 dan program prioritas pemerintah. Selanjutnya, Komite III DPD RI akan mendorong kebijakan agar BPJS Kesehatan menanggung biaya layanan rehabilitasi bagi pasien korban narkoba.
Komite III DPD RI juga mendukung penetapan regulasi untuk keseragaman pola tarif layanan rehabilitasi dan akan mendorong pemerintah daerah mengawasi standar penyelenggaraan layanan tersebut. Selain itu, DPD RI mengusulkan agar jumlah konselor BNN dan petugas layanan rehabilitasi ditambah di seluruh provinsi.
Di sisi lain, BNN melalui Balai Besar Rehabilitasi BNN didukung untuk memberikan perlakuan yang berbeda antara pasien korban narkoba dan pelaku atau pengedar yang sedang berproses hukum. BNN dan DPD RI sepakat untuk menguatkan kolaborasi dalam advokasi, edukasi, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di daerah, termasuk usulan agar kurikulum khusus tentang narkoba ditambahkan di sekolah.
Rapat kerja ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam sinergi antara BNN dan DPD RI untuk mengatasi permasalahan narkoba sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat.