Warga Padang Terubuk Somasi PT Moratel, Tuntut Cabut Tiang Internet di Badan Jalan dan Lahan Warga Rabu, 10/09/2025 | 15:56
PEKANBARU-Riau12.com– Forum Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) bersama tokoh masyarakat se-Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, resmi melayangkan somasi pertama kepada PT Moratelematika Indonesia Tbk (Moratel), pengelola layanan internet Oxygen.id.
Somasi itu berisi tuntutan agar perusahaan mencabut tiang-tiang internet yang sudah terpasang di badan jalan, parit, hingga lahan milik warga. Jika diabaikan, warga sepakat melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.
Rapat rembuk permasalahan jaringan provider ini digelar di kantor Lurah Padang Terubuk, Rabu (10/9/2025). Pertemuan dipimpin Plt Lurah Imelda Rahmi dan dihadiri perwakilan PT Moratel, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua LPM, serta sejumlah Ketua RT dan RW.
Ketua RW 001 Padang Terubuk, Rinaldi, S.Sos., S.H., menyebut perusahaan hanya mengutus Mega Rahayu selaku Humas PT Moratel. Dalam forum tersebut, Mega mengakui pihaknya memasang tiang provider di Jalan Kenanga dan Jalan M. Yamin, namun tidak membawa dokumen perizinan.
“Kalau memang ada izin, tentu tidak mungkin warga menghalangi. Sayangnya, dokumen itu tidak mereka bawa. Padahal ini menyangkut fasilitas publik yang bisa rusak,” ujar Rinaldi.
Nada tegas juga disampaikan Ketua RT di RW 003, Muhammad Khalid Tobing. Ia menuding perusahaan melakukan pendekatan yang menyesatkan hingga mendatangkan aparat untuk mengawal kegiatan. “Itu namanya menantang warga. Bahkan framing seolah-olah ada dukungan dewan hanya untuk membenarkan pemasangan,” tegasnya.
Sementara Ketua Forum RT/RW Padang Terubuk, Rama Hadi Wijaya, S.E., menilai kehadiran pihak perusahaan tidak menyelesaikan persoalan. “Yang kami tunggu itu izin dari Pemko Pekanbaru. Kalau tidak ada izin, tentu kami tidak bisa membiarkan fasilitas umum dirusak,” ujarnya.
Forum RT/RW kemudian menyerahkan surat somasi pertama kepada PT Moratel. Mereka memberi batas waktu agar perusahaan mencabut seluruh tiang internet yang sudah terpasang. Jika tuntutan tersebut tidak dilaksanakan, warga siap menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.