Gubri Abdul Wahid Gerak Cepat, Instruksikan Kabel di Jalur Pejalan Kaki Jembatan Siak I Segera Dipindahkan Rabu, 10/09/2025 | 16:00
Riau12.com-PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid, turun langsung meninjau kondisi Jembatan Siak I di Jalan Yos Sudarso, Rabu (10/9/2025), menyusul viralnya keluhan masyarakat terkait kabel yang mengganggu jalur pejalan kaki di jembatan tersebut.
Dalam tinjauannya, Gubri meminta agar kabel-kabel yang melintang di jalur pejalan kaki segera dibongkar dan dipindahkan ke lokasi yang tidak mengganggu fasilitas umum.
“Saya sudah meninjau apa yang dikeluhkan masyarakat, terutama pejalan kaki yang ada di Pekanbaru. Tadi malam saya WhatsApp Dinas PUPR untuk turun melihat langsung dan ternyata benar,” ungkap Gubri Abdul Wahid.
Ia menegaskan bahwa penempatan kabel di jalur pejalan kaki tidak sesuai aturan dan bahkan berpotensi melanggar regulasi. Data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau mencatat, ada tujuh perusahaan yang memiliki izin pemasangan kabel, termasuk PDAM Tirta Siak dan PLN. Namun, sebagian kabel yang terpasang ternyata tidak memiliki izin.
“Penempatannya tidak sesuai dan ternyata PUPR mengizinkan, ini yang salah menurut saya. Jadi kita perbaiki, boleh ada lintasan kabel tapi di bawah agar tidak mengganggu pejalan kaki, sehingga seluruh masyarakat bisa menikmati fasilitas yang ada,” tegasnya.
Gubri Wahid juga memastikan semua kabel yang tidak sesuai peruntukan, baik berizin maupun tidak, akan dicabut dan dipindahkan. Ia mengingatkan seluruh instansi di lingkungan Pemprov Riau untuk lebih teliti dalam memberikan izin, terutama di fasilitas umum.
Kepala Bidang Bina Warga Dinas PUPR Riau, Fahmi, menambahkan pihaknya segera menindaklanjuti arahan gubernur. “Semua kabel ini kita pindahkan ke bawah Jembatan Siak I seperti gantungan. Nanti pengerjaannya akan dilakukan perusahaan terkait dan berkoordinasi bersama Bina Marga PUPR Riau,” ujarnya.
Fahmi menargetkan, sebelum akhir tahun seluruh kabel yang mengganggu jalur pejalan kaki sudah dipindahkan. “Selain itu, yang tidak memiliki izin pemasangan juga akan diminta membuat pernyataan kepada Dinas PUPR,” tambahnya.