Penataan Kawasan Candi Muara Takus Terkendala Status Lahan, 40 Hektare Masih di Kawasan Waduk PLTA Kamis, 11/09/2025 | 11:42
Riau12.com-KAMPAR – Rencana pemerintah untuk melakukan penataan kawasan Candi Muara Takus di Desa Muara Takus, Kecamatan XIII Koto Kampar, masih menghadapi kendala serius terkait status lahan.
Candi Muara Takus, kompleks percandian Buddha yang telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya nasional dan menjadi destinasi wisata sejarah unggulan Riau, berdiri di kawasan yang beririsan dengan peruntukan Waduk PLTA Koto Panjang dan kawasan hutan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Afdal, menjelaskan bahwa dari total rencana penataan seluas 136 hektare, sekitar 40 hektare masih berada di bawah penguasaan PLN.
“Informasi awal, dari 136 hektare (rencana penataan), ada sekitar 40 hektare yang dikuasai PLN melalui peruntukan areal waduk. Namun ini masih informasi awal yang perlu divalidasi di lapangan,” kata Afdal, Rabu (10/9/2025).
Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, menurutnya telah memerintahkan pembentukan tim khusus untuk melakukan pendataan kepemilikan maupun penguasaan areal penataan. Tim ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status lahan sebelum rencana pembangunan dimulai.
Selain itu, hasil penelusuran pada Peta Interaktif Kementerian Kehutanan dan aplikasi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa seluruh kawasan situs candi berada di dalam Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Hal ini turut memperkuat perlunya sinkronisasi kebijakan lintas kementerian.
“Memang betul, lokasi situs candi berada di dalam kawasan hutan. Karena itu, penataan kawasan harus memperhatikan aspek regulasi dan izin yang berlaku,” tegas Afdal saat dikonfirmasi kembali, Kamis (11/9/2025).
Rencana penataan Candi Muara Takus dinilai penting bukan hanya untuk melestarikan warisan sejarah dan budaya, tetapi juga untuk mendukung sektor pariwisata Riau. Pemerintah daerah berharap persoalan status lahan segera mendapat solusi, sehingga penataan kawasan bisa segera diwujudkan.