Kejahatan Sistematis di Setdako Pekanbaru: Novin Karmila Dihukum Penjara dan Wajib Kembalikan Rp2,3 Miliar Kamis, 11/09/2025 | 13:31
Riau12.com-Pekanbaru – Satu per satu aktor di balik kasus korupsi pemotongan kas di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mulai menerima ganjarannya. Setelah vonis terhadap mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, kini giliran eks Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila, yang dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu malam, 10 September 2025, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtamabmem memvonis Novin dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada terdakwa Novin Karmila dan denda Rp300 juta. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 4 bulan,” ujar hakim Delta dalam pembacaan putusan.
Tak hanya pidana penjara dan denda, Novin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar, setara dengan jumlah yang diterimanya dari praktik korupsi bersama terdakwa lainnya. Majelis hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi uang tersebut. Jika gagal, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa, dan sisa utang dapat diganti dengan tambahan 1 tahun penjara.
Selain itu, hakim memutuskan penyitaan sejumlah barang bukti mewah milik Novin, termasuk 1 unit mobil BMW X1, puluhan tas bermerek seperti Louis Vuitton, Gucci, Chanel, serta koleksi sepatu mahal. Namun, emas batangan 100 gram dikembalikan kepada pihak keluarga karena terbukti milik ibunya dan tidak terkait kasus korupsi.
Vonis ini menunjukkan konsistensi pengadilan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta hukuman serupa baik dari sisi penjara, denda, maupun uang pengganti.
Meski vonis telah dibacakan, baik Novin maupun tim JPU KPK masih menyatakan akan mempertimbangkan selama 7 hari apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus ini mencuat dari temuan praktik korupsi sistematis melalui pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) di Bagian Umum Setdako Pekanbaru pada masa jabatan Risnandar Mahiwa sebagai Pj Walikota, dengan modus pemotongan dana ilegal dan penerimaan gratifikasi dari berbagai kepala dinas.