Riau12.com-TELUK KUANTAN – Kabar gembira bagi tenaga non-ASN di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing resmi menetapkan sebanyak 1.068 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Formasi tersebut terbagi menjadi dua kategori. Pertama, 164 formasi untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data BKN, terdiri dari 6 tenaga guru, 75 tenaga kesehatan, dan 83 tenaga teknis. Kedua, 904 formasi untuk non-ASN yang belum terdaftar di database BKN, meliputi 145 tenaga guru, 61 tenaga kesehatan, dan 698 tenaga teknis.
Data peserta yang memperoleh alokasi formasi dapat diakses melalui akun masing-masing di laman resmi [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, mengingatkan agar peserta segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025. Proses selanjutnya yaitu usul penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPK) dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus hingga 20 September 2025.
“Kami mengimbau agar peserta tidak menunda hingga mendekati penutupan. Hal ini untuk menghindari kendala akses portal. Pastikan seluruh dokumen diunggah sesuai ketentuan dan diverifikasi kembali sebelum proses diakhiri,” tegas Zulkarnain, Kamis (11/9).
Pemkab Kuansing menekankan bahwa seluruh tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu ini tidak dipungut biaya alias gratis. Peserta juga diingatkan agar tidak mempercayai pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan.
“Peserta yang tidak memenuhi persyaratan atau terbukti memberikan keterangan palsu akan dinyatakan gugur dan dapat diberhentikan tidak dengan hormat,” tambahnya.
Informasi lebih lanjut mengenai pengadaan PPPK Paruh Waktu dapat dipantau melalui laman resmi [https://bkpp.kuansing.go.id](https://bkpp.kuansing.go.id) dan [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id), atau layanan WhatsApp +62 822-5854-8010 pada hari kerja pukul 08.00–15.30 WIB.