Kelalaian Berujung Maut, Pemilik Usaha Batu Bata Pekanbaru Dijerat Pasal 359 KUHP Jumat, 12/09/2025 | 10:59
Riau12.com-Pekanbaru – Tragedi meninggalnya dua bocah kakak beradik di kolam bekas galian C Jalan Badak Ujung, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, berujung penetapan tersangka.
Polisi menetapkan Y alias Yori, pemilik bedeng batu bata yang beroperasi di sekitar lokasi galian, sebagai tersangka kasus kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengatakan Yori ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/9/2025) malam, hanya beberapa jam setelah jasad kedua korban ditemukan.
“Yang bersangkutan diduga lalai sehingga menyebabkan dua anak meninggal dunia. Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar Anom, Kamis (11/9/2025).
Korban dalam peristiwa nahas itu adalah Marta Meirlina Daeli (11) dan adiknya, Jefrianus Daeli (8). Keduanya dilaporkan hilang oleh keluarga pada Selasa (9/9) sore. Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, jasad keduanya ditemukan tak bernyawa di kolam bekas galian.
Tim gabungan kepolisian bersama warga segera mengevakuasi jasad kedua bocah tersebut dan membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan sementara menyebut, area galian tidak dilengkapi pengamanan memadai sehingga rawan mengancam keselamatan warga sekitar, terutama anak-anak.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat ditemukan. Hingga kini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus ini mendapat perhatian luas publik, lantaran keberadaan galian C di permukiman kerap dikeluhkan warga namun minim pengawasan.