RUU Perampasan Aset Dinilai Krusial, YLBHI Ingatkan Jangan Jadi Proyek Elite Politik Jumat, 12/09/2025 | 11:52
Riau12.com-Jakarta - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh dilakukan hanya oleh pemerintah dan DPR di ruang tertutup. Ia menekankan, keterlibatan masyarakat sejak awal mutlak diperlukan agar aturan tersebut benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
“Yang terpenting masyarakat dari awal dilibatkan, bukan baru di ujung ketika sudah jadi draf final,” ujar Isnur, Kamis (11/9/2025).
Pernyataan ini disampaikan Isnur sebagai respons atas pernyataan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya menyebut pemerintah masih menunggu DPR untuk mengajukan RUU Perampasan Aset yang baru.
Menurut Isnur, transparansi dan partisipasi publik dalam pembahasan menjadi kunci karena RUU ini menyangkut upaya pemberantasan korupsi yang kian merajalela.
“Jangan hanya jadi proyek elite. Undang semua pakar, masyarakat sipil, dan akademisi. Disosialisasikan secara meluas, sehingga kita paham apa maksud DPR dan pemerintah menyusun RUU ini,” tegasnya.
Lebih jauh, Isnur menekankan bahwa partisipasi publik tidak boleh sekadar formalitas. Dengan melibatkan masyarakat secara nyata, RUU ini dapat benar-benar dirancang untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk memenuhi kepentingan segelintir pihak.
“Kita tahu draf ini diperlukan untuk menangani korupsi yang semakin menggila. Kalau dibuka dan partisipasinya bermakna, hasilnya bisa benar-benar untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.