Dokumen dari Apartemen Nadiem Diyakini Kunci Bongkar Dugaan Kerugian Rp1,98 Triliun Proyek Pendidikan Sabtu, 13/09/2025 | 08:55
Riau12.com-Jakarta – Pengusutan dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di apartemen milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, di Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penggeledahan tersebut. “Sekitar dua atau tiga minggu lalu, di salah satu tempat. Tidak ada uang yang disita, hanya dokumen yang sekarang sedang didalami penyidik,” ujar Anang, Jumat (12/9/2025).
Nadiem sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat pejabat lain, yakni: Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih; mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan; serta mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arief.
Kasus ini bermula dari pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan anggaran Rp9,3 triliun. Proyek tersebut menggunakan sistem operasi Chromebook yang dinilai tidak efektif karena keterbatasan akses internet di wilayah 3T.
Akibat dugaan praktik mark up harga dan manipulasi perangkat lunak, negara ditaksir mengalami kerugian Rp1,98 triliun, terdiri dari Rp480 miliar dari item software (CDM) dan Rp1,5 triliun dari penggelembungan harga laptop.
Meski belum ada penyitaan uang, dokumen yang diamankan dari apartemen Nadiem diyakini menjadi kunci dalam menelusuri aliran dana proyek raksasa ini. Publik menanti, sejauh mana Kejagung bisa membongkar praktik korupsi yang menodai program digitalisasi pendidikan yang seharusnya meningkatkan mutu sekolah di pelosok negeri.