PT Riau Tolak Banding Inong Fitriani, Vonis 7 Bulan Penjara Penggunaan Surat Tanah Palsu Dikuatkan Sabtu, 13/09/2025 | 10:10
Riau12.com-PEKANBARU – Pengadilan Tinggi (PT) Riau menolak permohonan banding yang diajukan Inong Fitriani alias Inong (57), terdakwa kasus penggunaan surat palsu dalam penguasaan sebidang tanah di Kelurahan Bintan, Kota Dumai.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina pada Selasa (2/9/2025). Dalam amar putusan Nomor 531/Pid.B/2025/PT PBR, hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Dumai yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara tujuh bulan kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tujuh bulan dengan perintah tetap ditahan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, melalui Kasi Intelijen Carles Apriyanto yang didampingi Kasi Pidana Umum Hendar Rasyid Nasution, Jumat (12/9/2025).
Klaim Tanah dan Penarikan Uang Sewa
Kasus ini bermula pada 2020, ketika Inong mengklaim sebidang tanah dengan menggunakan surat penyerahan tanah bertanggal 7 April 1961. Bermodalkan surat tersebut, ia kemudian menarik uang sewa dari para pedagang yang menempati kios di atas lahan itu.
Dalam kurun 2021 hingga 2025, Inong tercatat menerima uang sewa sekitar Rp560 juta, atau rata-rata Rp120 juta per tahun.
Namun klaim tersebut ditentang para pemilik sertifikat sah, yakni Toton Sumali, Djuerwin Netsen, Mr Nainggolan, dan Deddy Handoko. Meski sudah ditempuh jalur mediasi, Inong tetap bersikeras menagih uang sewa kios.
Surat Tanah Tidak Tercatat Resmi
Majelis hakim menegaskan, surat tanah yang digunakan terdakwa tidak tercatat dalam arsip resmi kelurahan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai. Selain itu, ditemukan perbedaan ukuran tanah yang mencolok.
“Surat penyerahan tanah atas nama Alip tanggal 7 April 1961 dengan ukuran 59 x 81 depa tidak pernah tercatat dalam arsip resmi. Yang sah adalah surat dengan ukuran 9 x 81 depa,” jelas Carles menyampaikan isi putusan banding.
Hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian nyata bagi para pemilik sah. Karena itu, PT Riau berpendapat putusan PN Dumai sudah tepat.
“Majelis berpendapat putusan tingkat pertama sudah memenuhi rasa keadilan, sehingga harus dipertahankan,” tegas Carles.
Masih Bisa Ajukan Kasasi
Dengan ditolaknya banding tersebut, baik permohonan dari penasihat hukum terdakwa maupun upaya banding dari Penuntut Umum tidak dikabulkan. Meski demikian, kedua pihak masih memiliki hak hukum untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.