Mantan Sekwan DPRD Riau Gugat Praperadilan, Polda Riau Pastikan Penyitaan Sah Secara Hukum Sabtu, 13/09/2025 | 10:13
Riau12.com-PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memastikan langkah penyitaan sejumlah aset yang terkait dengan dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau dilakukan sesuai aturan hukum. Penegasan ini disampaikan menyusul gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko, menegaskan penyitaan aset telah mendapat penetapan dari pengadilan. “Rumah di Jalan Sakuntala (Banda Aceh) Pekanbaru dan apartemen di Batam yang disita, seluruh prosesnya sudah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Batam,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Menurut Qori, dasar hukum penyitaan merujuk pada Pasal 39 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita benda hasil tindak pidana maupun yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.
Ia menjelaskan, setiap penyitaan dilakukan secara transparan dengan menghadirkan saksi dari lingkungan setempat. “Penyitaan disaksikan langsung oleh pihak yang menguasai barang serta Ketua RW setempat. Pihak yang menguasai barang juga diberikan tanda penerimaan resmi,” jelasnya.
Qori menambahkan, rumah dan apartemen yang disita relevan dengan perkara SPPD fiktif karena pembeliannya diduga kuat menggunakan dana hasil tindak pidana. Dana tersebut terkait dengan pencairan SPPD fiktif perjalanan dinas luar daerah Sekretariat DPRD Riau Tahun Anggaran 2020–2021.
Meski begitu, Polda Riau menghormati langkah praperadilan yang ditempuh oleh Muflihun. “Keberatan melalui praperadilan adalah hak setiap warga negara. Itu mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan penyidik,” tegas Qori.
Saat ini, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memasuki tahap pemeriksaan ahli dan saksi fakta. Polda Riau disebut siap menghadapi gugatan tersebut dengan menyiapkan sedikitnya 42 dokumen sebagai alat bukti.
“Semua tindakan penyitaan yang dilakukan Polda Riau berpedoman pada Pasal 38 dan 39 KUHAP. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan mengajukan praperadilan. Itu forum yang sah untuk menguji,” pungkas Qori.