Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 PMI Asal Aceh ke Malaysia, Satu WNA Bangladesh Ikut Diamankan Minggu, 14/09/2025 | 09:31
Riau.com-Dumai, 14 September 2025 – Upaya penyelundupan tujuh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh ke Malaysia melalui jalur ilegal berhasil digagalkan tim gabungan Bareskrim Polri, Polres Dumai, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial BR (36), warga Kampar, diamankan bersama sejumlah barang bukti, sementara seorang warga negara Bangladesh juga turut diselamatkan.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Polsek Sungai Sembilan mengenai keberadaan kendaraan mencurigakan yang mengangkut calon PMI nonprosedural pada Selasa (9/9/2025).
“Tim gabungan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan Daihatsu Terios warna putih berikut pengemudinya, BR. Dari hasil interogasi, BR mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Kolin untuk menjemput para korban dari Pekanbaru dan membawa mereka ke Dumai,” ungkap Fanny, Minggu (14/9/2025).
Setibanya di Dumai, para calon PMI diinapkan di sebuah hotel sebelum diarahkan menuju titik penyeberangan ilegal oleh seseorang bernama Alex yang disebut sebagai “anak pantai”. Pola pergerakan sindikat ini, menurut Fanny, cukup sistematis dengan adanya pembagian peran mulai dari perekrutan, penginapan, hingga pengiriman ke pelabuhan tikus.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Terios bernopol BM 1869 FI, satu unit telepon genggam Samsung A06, dan uang tunai Rp700.000.
Saat ini, tersangka BR beserta para korban telah diamankan di Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para korban selanjutnya diserahkan kepada BP3MI Riau melalui Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Upaya ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi WNI dari praktik perdagangan orang dan pengiriman PMI ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur sah,” tegas Fanny.
Adapun tujuh calon PMI yang diamankan seluruhnya berasal dari Aceh, masing-masing Roni Noflizar (24), M. Amin T (40), Paisal (31), Rahmat Hanapiah (39), Mawardi (39), Hendra (33), dan Sei Muliana (31). Selain itu, seorang WNA Bangladesh bernama Hasan (26) juga turut diamankan dan kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Kota Dumai.