Aset Pemkab Rohil Hilang Misterius di Panipahan, Eks Kantor Camat Kini Hanya Menyisakan Lahan Senin, 15/09/2025 | 08:58
=Riau12.com-ROKAN HILIR – Bangunan eks Mess dan Kantor Camat Pasir Limau Kapas yang berdiri di Jalan Bakti, Kota Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, kini sudah tak berbentuk lagi. Aset milik Pemkab Rohil itu hilang total, mulai dari atap seng, dinding, lantai, pagar besi, hingga material beton. Yang tersisa hanya sebidang lahan berukuran 4 x 20 meter dengan tanah berlumpur.
Padahal, bangunan tersebut memiliki sejarah panjang. Dulunya difungsikan sebagai mess sekaligus rumah dinas camat, kemudian dijadikan kantor camat saat awal terbentuknya Kecamatan Pasir Limau Kapas yang dulunya masih masuk wilayah Kecamatan Kubu, Kabupaten Bengkalis.
Kondisi bangunan yang kini raib menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
“Dulu bangunan ini mess dan pernah jadi kantor camat, milik Pemkab, milik negara. Kami heran siapa yang mengambil atap seng, papan dinding, broti, bahkan memecah lantai hingga besi angker dan kayunya juga raib,” ujar Ali (34), warga Panipahan, Sabtu (13/9/2025).
Ali menilai seharusnya aset pemerintah dikelola dengan baik, termasuk jika ada proses penghapusan aset. “Seharusnya aset Pemkab didata dengan jelas jika memang ada penghapusan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil, Aswin, mengaku terkejut saat dikonfirmasi, Ahad (14/9/2025). Ia baru mengetahui kondisi itu setelah diperlihatkan foto lokasi.
“Informasi ini baru saya dengar. Sampai hari ini kami tidak menerima surat tentang aset itu, apakah ada penghapusan atau tidak,” ungkap Aswin.
Ia menegaskan, setiap penghapusan aset pemerintah wajib melalui prosedur resmi. “Belum ada surat atau laporan. Jika ada penghapusan aset, harus jelas ke mana bahan materialnya, seperti atap seng, dinding, dan lainnya. Besok, Senin (15/9/2025), akan kami cek jika ada surat dari kecamatan masuk,” sebutnya.
Aswin menambahkan, bangunan milik pemerintah daerah juga merupakan aset negara yang dilindungi undang-undang. “Bangunan apapun namanya, selain milik Pemkab tentu milik negara yang dilindungi UU dan hukum pidana,” tegasnya.