Proyek Taman Kota Rp3,8 Miliar Disorot: Kadis PUPR Kampar Absen di RDP, DPRD Pertanyakan Transparansi Selasa, 16/09/2025 | 08:41
Riau12.com-BANGKINANG– Polemik proyek penataan pedestrian Taman Kota Bangkinang dengan nilai kontrak Rp3,8 miliar lebih semakin memanas. DPRD Kampar yang merasa tidak pernah membahas anggaran tersebut, berupaya meminta klarifikasi melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR Kampar pada Senin (15/9/2025). Namun, undangan legislatif itu tidak dihadiri oleh pihak dinas.
Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, menegaskan pihaknya akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang. Ia meminta Kepala Dinas PUPR hadir langsung dan tidak diwakilkan.
“Kita minta beliau hadir langsung, tidak boleh diwakilkan,” tegas politisi Golkar itu, Senin (15/9/2025) malam.
Agus mengaku heran dengan proses anggaran proyek tersebut. Ia menilai sejak awal pembangunan Taman Kota terkesan tidak transparan.
“Kenapa bangunan yang sudah ada malah dihancurkan lagi? Jangan membongkar bangunan yang sebenarnya masih bagus. Kalau alasannya memperindah kota, apakah itu ideal di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang efisiensi,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, anggaran proyek Taman Kota ini diduga masuk dalam pergeseran anggaran, karena sebagian besar anggota DPRD mengaku tidak pernah membahasnya. Mereka menilai proyek tersebut mubazir, terlebih masih banyak program prioritas lain yang lebih mendesak di tengah kondisi keuangan daerah yang ketat.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal, melalui telepon selulernya sejak Senin hingga Selasa (16/9/2025) pagi tidak mendapat jawaban karena nomor yang bersangkutan tidak aktif.
Sorotan Hukum dan Administrasi
Sejumlah pihak menilai pembongkaran bangunan pemerintah yang masih baru berpotensi bermasalah dari sisi hukum dan administrasi.
Asas Efisiensi dan Akuntabilitas: Proyek APBD wajib memberi manfaat nyata. Membongkar bangunan baru bisa dianggap pemborosan dan melanggar prinsip efisiensi dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara serta UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Alasan Pembongkaran Harus Jelas: Hanya dibenarkan jika ada alasan teknis kuat, seperti gagal konstruksi atau membahayakan keselamatan. Tanpa itu, bisa menjadi temuan BPK.
Pertanggungjawaban Hukum: Jika akibat kesalahan perencanaan, pihak terkait bisa dimintai pertanggungjawaban hingga ranah Tipikor.
Prosedur Resmi: Wajib ada kajian teknis, keputusan kepala daerah, dan bila menimbulkan kerugian negara bisa dikenai mekanisme TPKN (Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi).
Publik Menanti Transparansi
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi Pemkab Kampar terkait alasan pembongkaran Taman Kota yang dinilai masih layak. DPRD Kampar memastikan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pembangunan daerah.