Berkas Lengkap, Eks Kadisdikbud Rohil Asril Arief Segera Disidang Kasus Korupsi DAK 2023 Selasa, 16/09/2025 | 15:55
Riau12.com-Pekanbaru – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Asril Arief, segera menjalani persidangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan.
Berkas perkara Asril bersama Sefrijon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah dinyatakan lengkap (P-21). Tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Senin (15/9/2025).
“Tahap II dilaksanakan di Rutan Pekanbaru pada Senin kemarin,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hilir, Yopentinu Adi Nugraha, didampingi Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, Selasa (16/9/2025).
Selanjutnya, tim JPU menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan serta penyusunan surat dakwaan. “Insyaallah, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Yopen.
Kasus ini bermula dari penyimpangan proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan tahun anggaran 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp4.316.651.000.
Dalam penyidikan, ditemukan adanya penggelembungan harga material, laporan pertanggungjawaban fiktif, serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.