Skandal Anggaran Satpol PP Bengkalis: Mantan Kasatpol PP Hengki Irawan Jadi Tersangka Korupsi Rp1,42 Miliar Rabu, 17/09/2025 | 10:39
Riau12.com-BENGKALIS – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bengkalis, Hengki Irawan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia diduga menyelewengkan anggaran negara senilai lebih dari Rp1,42 miliar saat menjabat pada periode 2021–2022.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menyebut penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis, setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
“Penyidik melakukan pemeriksaan dokumen serta klarifikasi terhadap sejumlah saksi. Dari hasil tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar AKBP Budi Setiawan dalam konferensi pers, Selasa (6/9/2025).
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya penyelewengan penggunaan dana di lingkungan Satpol PP yang diduga dilakukan secara sistematis oleh Hengki. Tindakan itu dinilai telah merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis, ditemukan kerugian sebesar Rp1.429.780.200,” tambah Budi.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Yohn Mabel, menegaskan modus yang dilakukan tersangka adalah penggunaan anggaran fiktif.
“Tersangka diduga menggunakan dana secara fiktif, termasuk dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2021–2022,” ungkapnya.
Hengki Irawan, 52 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan pada 10 September 2025. Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen SPPD fiktif, Surat Keputusan (SK) internal Satpol PP, serta laporan audit Inspektorat Bengkalis.
Kasus ini kini terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polres Bengkalis menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.