Riau12.com-Siak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak resmi turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pembangunan tahun anggaran 2025 di Kabupaten Siak. Sejumlah anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdakab Siak pun dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait indikasi pelanggaran prosedur dalam proses lelang.
“Kami memanggil untuk klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Kasi Intel Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, Selasa (16/9/2025).
Frederick menegaskan, pihak Kejari tidak memiliki kewenangan memutus kontrak perusahaan pemenang tender. Fokus utama penyidikan adalah mendalami dugaan penyelewengan kewenangan yang membuat perusahaan dengan dokumen bermasalah tetap memenangkan lelang.
Proyek Bernilai Miliaran Bermasalah
Berdasarkan data, ada tujuh paket pekerjaan dengan nilai miliaran rupiah yang diputus kontrak. Di antaranya:
* Pembangunan bronjong di Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit senilai Rp5,99 miliar oleh CV Berkah Ramadhan Al Fitrah.
* Renovasi gedung Cathlab RSUD Tengku Rafi’an senilai Rp2,37 miliar oleh CV Lalang Perkasa Group.
* Proyek semenisasi jalan di Kecamatan Sabak Auh dan Koto Gasib.
* Dua paket pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah SPAM IKK Bunga Raya dengan nilai total lebih dari Rp1,49 miliar oleh CV Bumi Siak Lestari dan PT Puri Ayyuna Selaras, yang belakangan diketahui menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak berlaku.
Kabid Pengairan Dinas PU Tarukim Siak, O K Muhammad Rizky, mengakui adanya kesalahan administrasi dalam dokumen pemenang tender.
“Ada kesalahan administrasi berkas pemenang yang tidak valid, ini terpaksa putus kontrak,” kata Rizky.
Ia menambahkan, saat pembuktian dokumen, rekanan tidak mampu menunjukkan data valid, bahkan ada yang diduga dimanipulasi.
Status Proyek Masih Abu-abu
Saat ini, Dinas PU Tarukim masih menunggu surat keputusan resmi dari ULP. Setelah itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat, Kejaksaan, hingga BPKP untuk kajian lebih lanjut.
“Kita belum tahu statusnya, apakah sudah jadi aset Pemkab atau masih milik rekanan. Belum ada transaksi pembayaran ke rekanan sampai hari ini,” jelas Rizky.
Contohnya, proyek bronjong sepanjang 200 meter di Kampung Sungai Kayu Ara senilai Rp3 miliar oleh CV Lilana Bina Mandiri, serta bronjong 400 meter di Kampung Bunsur senilai Rp6 miliar oleh CV Berkah Ramadhan Al Fitrah.
“Progres sudah hampir setengah jalan, tapi mau bagaimana lagi, itu bermasalah,” tambahnya.
Pernyataan Bupati dan Kontradiksi di Lapangan
Sementara itu, Bupati Siak, Afni Zulkifli, sebelumnya menegaskan bahwa seluruh proses lelang dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak manapun.
“Lelang itu terbuka untuk umum, siapapun boleh masuk. Tak benar ada intervensi dari manapun, apalagi bawa-bawa bupati untuk dapat proyek,” kata Afni.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kontradiksi. Pokja ULP tetap meloloskan perusahaan dengan dokumen bermasalah, bahkan beberapa proyek sudah berjalan hingga separuh jalan sebelum diputus kontrak.
Kejari Siak kini terus mendalami kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tersebut.