Pandangan Imam Syafii soal Imam Shalat: Fakih dan Bacaan Alquran Baik Lebih Utama dari Senioritas Rabu, 17/09/2025 | 13:48
Riau12.com-Gaza – Imam Syafii, seorang mujtahid besar pendiri mazhab Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja), memberikan penjelasan mendalam tentang tata cara memilih imam shalat berjamaah. Pandangannya ini berlandaskan pada hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang beliau kutip dalam kitab monumentalnya, Al-Umm.
Imam Syafii menukil hadis dari jalur Abul Yaman Malik bin Huwairits, di mana Rasulullah SAW bersabda: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. Jika waktu shalat tiba, hendaklah seorang dari kalian melakukan azan, dan hendaklah yang paling tua di antara kalian menjadi imam.”
Menurut Imam Syafii, hadis ini berlaku ketika sekelompok orang berkumpul dengan kemampuan bacaan Alquran dan pengetahuan agama yang sama. Dalam kondisi demikian, imam dipilih dari yang paling tua usianya karena dianggap lebih layak memimpin.
Namun, Imam Syafii juga menegaskan beberapa syarat penting lain dalam memilih imam shalat berjamaah. Prioritas pertama adalah orang yang paling baik bacaan Alquran-nya, kemudian yang paling fakih (menguasai ilmu fikih), dan selanjutnya yang paling tua.
“Jika sifat-sifat itu tidak terkumpul dalam satu orang, maka yang paling utama adalah menunjuk sosok yang paling fakih, selama ia memiliki kemampuan membaca Alquran yang mencukupi untuk sahnya shalat,” jelas Imam Syafii.
Ia menambahkan, lebih baik jika imam adalah orang yang memiliki dua keutamaan sekaligus, yakni bagus bacaan Alquran serta memiliki pemahaman fikih. Sementara memilih yang lebih tua menjadi opsi ketiga bila kedua syarat sebelumnya belum terpenuhi.
Imam Syafii juga menyinggung fenomena perbedaan generasi. Pada masa awal Islam, banyak orang masuk Islam di usia tua, sehingga mereka mendalami fikih lebih dulu ketimbang memperindah bacaan Alquran. Sedangkan generasi setelahnya sejak kecil telah akrab dengan Alquran, sehingga pemahaman fikih kerap menyusul setelahnya.
Dari sini, Imam Syafii menegaskan, jika ada seorang muslim yang menguasai fikih dan mampu membaca sebagian Alquran dengan baik, dialah yang lebih berhak menjadi imam shalat. “Sebab, dalam shalat ia akan mengetahui apa yang harus dilakukan sesuai dengan kaidah fikih ibadah,” tulisnya dalam Al-Umm.
Penjelasan ini menunjukkan betapa pentingnya keseimbangan antara kualitas bacaan Alquran, kedalaman fikih, dan faktor usia dalam menentukan siapa yang paling pantas memimpin shalat berjamaah.