Kemenangan Hukum Muflihun: Praperadilan PN Pekanbaru Batalkan Penyitaan Aset oleh Polda Riau Kamis, 18/09/2025 | 08:29
Riau12.com-Pekanbaru – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Muflihun terkait penyitaan aset oleh Polda Riau. Putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu, 17 September 2025.
Gugatan ini muncul terkait penyitaan dua aset milik Muflihun, yakni satu unit rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam. Penyitaan sebelumnya dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Riau periode 2020–2021.
Hakim tunggal, Dedi, dalam amar putusannya menyatakan bahwa tindakan penyitaan aset oleh Polda Riau tidak sesuai prosedur hukum. Atas dasar itu, hakim memerintahkan agar seluruh aset yang disita dikembalikan kepada Muflihun sebagai pihak pemohon.
Ketua tim kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyambut positif putusan tersebut. Menurutnya, keputusan ini menjadi kemenangan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Kami menghormati keputusan hakim. Ini menjadi bukti bahwa proses hukum harus dijalankan sesuai undang-undang dan prinsip due process of law,” ujar Ahmad Yusuf.
Ahmad menegaskan, gugatan ini bukan untuk menjatuhkan institusi Polri, melainkan sebagai koreksi atas tindakan penyitaan yang dianggap tidak sah secara hukum. “Penyitaan tersebut telah merugikan klien kami, baik secara materiil maupun non-materiil. Selain itu, nama baik Muflihun ikut tercemar di tengah publik,” tambahnya.
Ia berharap agar aparat penegak hukum ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan penyidikan dan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan mempelajari isi putusan secara mendalam setelah menerima salinannya.
“Kami hormati keputusan praperadilan ini. Namun, proses penyidikan terhadap dugaan kasus SPPD fiktif tetap berlanjut,” tegas Anom. Ia menambahkan bahwa praperadilan ini hanya berkaitan dengan aspek penyitaan aset, bukan menggugurkan proses hukum secara keseluruhan.