Riau12.com-Pekanbaru – Banyak masyarakat di Riau mengeluhkan kesulitan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Penyebabnya, wajib pajak harus terlebih dahulu menyelesaikan tunggakan tilang elektronik (ETLE) yang tercatat dalam sistem sebelum dapat membayar pajak. Kondisi ini membuat sebagian warga merasa terbebani karena pembayaran pajak menjadi terhambat.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Riau, Muhammad Sayoga, mengakui adanya persoalan tersebut. Menurutnya, aturan ini merupakan ketentuan dari pemerintah pusat yang wajib dijalankan pemerintah daerah. Wajib pajak yang memiliki tunggakan ETLE memang tidak bisa langsung membayar pajak sebelum melunasi dendanya.
Hal tersebut disampaikan Sayoga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Riau yang digelar di Gedung DPRD Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (16/9/2025).
“Untuk mengatasi keluhan masyarakat ini, Bapenda Riau berencana berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Langkah ini diharapkan dapat menemukan solusi terbaik agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar, sekaligus memastikan aturan pusat tetap dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Sayoga kepada GoRiau.com, Rabu (17/9/2025).
Dengan rencana koordinasi ini, Bapenda Riau berharap dapat mempermudah wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakan ETLE sekaligus tetap mematuhi regulasi pusat, sehingga proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Riau bisa lebih efisien dan tidak membebani masyarakat.