Skandal Proyek Bronjong Rp5,9 Miliar Terbongkar, Kejari Siak Periksa Pegawai ULP dan Bidik Enam Paket Lain Kamis, 18/09/2025 | 12:01
Riau12.com-Siak – Aroma dugaan penyimpangan proyek bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Siak kian terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak resmi memeriksa sejumlah pegawai Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Siak, Riau, terkait proyek tahun anggaran 2025.
Hingga Rabu (18/9/2025), sedikitnya lima pegawai ULP sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Benar, mereka sudah kita panggil untuk klarifikasi terkait proyek yang diduga bermasalah tahun anggaran 2025,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederick Christian Simamora.
Frederick menjelaskan, pemeriksaan ini bermula dari penghentian proyek pembangunan tanggul laut kawat batu (bronjong) di Desa Sungai Kayu Ara dan Bunsur, Kecamatan Sungai Apit. Proyek senilai Rp5,9 miliar itu dimenangkan oleh CV Berkah Ramadhan Al Fitrah.
“Yang plat merah dulu kita panggil. Tidak menutup kemungkinan pihak perusahaan pemenang lelang juga akan kita periksa. Perkembangannya akan kita sampaikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian ULP Siak, Jon Effendi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Pokja. Ia menegaskan, ULP tidak dapat mengintervensi proses pemenangan lelang karena hanya berwenang mengumumkan hasil sesuai prosedur.
“Pokja bekerja secara independen. Kami hanya melihat melalui sistem evaluasi. Kalau masa sanggah lima hari tidak ada tanggapan, maka proses berjalan. Bila ada keraguan, kami minta saran LKPP. Saat ini kami diminta kejaksaan untuk klarifikasi,” jelas Jon.
Menurutnya, tujuh pegawai diperiksa lantaran adanya dugaan masalah legalitas Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan pemenang lelang. Awalnya, dokumen dinyatakan masih berlaku dalam sistem evaluasi dan perusahaan juga melampirkan bukti perpanjangan. Namun, Dinas PU kemudian menyampaikan keraguan terhadap dokumen tersebut.
“Karena masih tahap penawaran, dilakukan pengecekan ulang. Atas saran Dinas PU, proyek itu akhirnya dibatalkan,” terangnya.
Padahal progres pembangunan sudah mencapai sekitar 30 persen. Proyek itu bersumber dari APBD Siak 2025 dengan dua kegiatan, yakni pembangunan bronjong sepanjang 200 meter di bibir Selat Lalang Kampung Sungai Kayu Ara senilai Rp3 miliar oleh CV Lilana Bina Mandiri, dan pembangunan bronjong sepanjang 400 meter di Kampung Bunsur senilai Rp6 miliar oleh CV Berkah Ramadhan Al Fitrah.
Kasus ini juga memicu langkah lanjutan. Sejumlah pegawai ULP dikabarkan kembali akan dipanggil Inspektorat. Pasalnya, dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada proyek bronjong, tetapi juga enam paket pekerjaan lain bernilai miliaran rupiah yang diputus kontraknya.
Berdasarkan data lapangan, enam proyek itu meliputi:
* Renovasi Pengembangan Bangunan Gedung Cathlab RSUD Tengku Rafi’an Siak senilai Rp2,37 miliar (CV Lalang Perkasa Group).
* Semenisasi Jalan Panglima Rumpin Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh senilai Rp2,7 miliar (CV Hariadi Perkasa).
* Semenisasi Jalan Menuju SMA Kecamatan Sabak Auh senilai Rp739 juta (CV Hariadi Perkasa).
* Semenisasi Jalan di Desa Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib senilai Rp857 juta (CV Lamberto Karya).
* Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Bungaraya senilai Rp826 juta (CV Bumi Siak Lestari).
* Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Jaya Pura senilai Rp666 juta (CV Puri Ayyuna Selaras).
Skandal ini menambah daftar panjang persoalan proyek di Kabupaten Siak yang kini tengah disorot aparat penegak hukum.