Manipulasi Data hingga Pencairan Fiktif, Kejari Kampar Bongkar Dugaan Korupsi KUR Senilai Ratusan Juta Jumat, 19/09/2025 | 10:38
Riau12.com-Bangkinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyita uang sebesar Rp331 juta dalam proses penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, periode 2021–2023.
Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus barang bukti untuk persidangan.
“Uang yang disita ini akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan. Ini juga bentuk komitmen kami dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” ujar Dwianto, Kamis (18/9/2025).
Dalam perkembangan kasus ini, penyidik Pidana Khusus Kejari Kampar telah menetapkan lima orang tersangka, seluruhnya berasal dari internal bank pelat merah tersebut. Mereka masing-masing berinisial AH (39) selaku Pimpinan Cabang, UB (52) selaku Penyedia Pemasaran, AP (36) selaku Analis Kredit, SA (37) selaku Asisten Analis, dan FP (33) selaku Asisten Analis.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik manipulasi data nasabah, pencairan fiktif, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran KUR. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian yang masih dalam proses perhitungan.
Dwianto mengungkapkan praktik penyaluran kredit bermasalah ini dilakukan secara sistematis oleh oknum yang menempati jabatan strategis di internal bank. Untuk memperkuat alat bukti, pihaknya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik).
“Penyitaan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara. Pengembalian ini adalah langkah awal. Kami akan terus mengejar aset dan aliran dana hasil kejahatan,” tegasnya.
Kejari menegaskan, penyitaan uang Rp331 juta tersebut baru sebagian dari kerugian negara yang berhasil ditelusuri. Jumlah kerugian diperkirakan lebih besar dan masih dalam proses penelusuran penyidik.