Putra Kuansing Soroti Pencemaran Lingkungan, Desak Pemkab Ambil Langkah Konkret Jumat, 19/09/2025 | 10:58
Riau12.com-Pekanbaru – Direktur Elextra Law Jakarta, Muhammad Alfy Pratama, yang juga putra asli Kuantan Singingi (Kuansing), angkat bicara terkait persoalan pencemaran udara dan air sungai di daerahnya. Ia mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing dalam menangani dampak aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Menurut Alfy, alih-alih memberikan manfaat bagi masyarakat, keberadaan PKS justru menimbulkan keluhan bau busuk menyengat. Sementara aktivitas PETI ditengarai memperparah penurunan kualitas air sungai. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat Kuansing.
“Pemkab Kuansing tidak bisa diam menyikapi permasalahan tersebut. Harus ada langkah-langkah konkret untuk mengatasi pencemaran udara dan air sungai,” tegas Alfy dalam keterangan tertulisnya kepada CAKAPLAH.com, Kamis (18/9/2025).
Alfy menjelaskan, sejumlah regulasi telah menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam perlindungan lingkungan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Regulasi tersebut mewajibkan Pemda menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara dan Air Sungai.
“Dokumen itu sangat penting karena berisi kebijakan dan langkah konkret untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan pencemaran. Namun hingga kini saya belum menemukan dokumen tersebut di Kuansing. Harusnya sudah ada,” ujarnya.
Anggota Forum Diskusi Keluarga Kuantan Singingi (FDKKS) ini juga menyoroti minimnya informasi publik terkait kebijakan lingkungan di Kuansing. Padahal, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi dan memberi masukan terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
“Kami di FDKKS rutin berdiskusi membahas persoalan lingkungan di Kuansing. Tapi informasi dari Pemda soal kebijakan lingkungan sangat terbatas. Padahal, masyarakat berhak tahu,” tambahnya.
Alfy pun mendorong warga Kuansing agar proaktif meminta informasi ke pemerintah daerah. Hal itu, katanya, bisa dilakukan dengan mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ada banyak informasi yang bisa diminta, mulai dari dokumen perlindungan dan pengelolaan udara serta air sungai, izin lingkungan pabrik, laporan kualitas udara dan air, sampai langkah pengawasan dan penegakan hukum. Termasuk berapa perusahaan yang sudah dikenai sanksi administratif atau diproses hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Alfy meyakini Pemkab Kuansing wajib merespons permintaan informasi dalam waktu 10 hari kerja. Jika tidak ditanggapi, masyarakat bisa melanjutkan aduan ke Komisi Informasi Provinsi Riau.
“Permasalahan udara dan air sungai ini serius, karena menyangkut kesehatan masyarakat. Pemda harus punya kebijakan dan atensi khusus agar masyarakat Kuansing bisa hidup di lingkungan yang sehat, sebagaimana amanat undang-undang,” tutup Alfy.