Skandal Kuota Haji 2024: KPK Ungkap Sosok “Juru Simpan Uang” Penampung Dana Korupsi Rp1 Triliun Jumat, 19/09/2025 | 14:27
KPK Ungkap Ada “Juru Simpan Uang” dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Riau12.com-Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun. Penyidik menemukan adanya peran “juru simpan uang” yang diduga menampung aliran dana haram hasil jual beli kuota haji.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya tengah menelusuri siapa sosok juru simpan tersebut dan bagaimana uang itu digunakan.
“Itu siapa juru simpannya dan digunakan untuk apa saja? Nah ini juga salah satu yang sedang kita telusuri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Asep menegaskan, penyidik tidak ingin gegabah menetapkan tersangka. Proses penyidikan harus dilakukan hati-hati dengan menelusuri secara detail jejak aliran uang.
“Kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa. Karena kami yakin benar ada juru simpannya, artinya uang itu berkumpul di sana,” jelasnya, dikutip Jumat (19/9/2025).
Terkait dugaan dana hasil korupsi digunakan untuk mendanai kegiatan besar sebuah organisasi keagamaan, Asep menegaskan KPK tidak menargetkan organisasinya, melainkan individu yang menerima dan mengendalikan dana.
“Teknik yang digunakan KPK adalah mengikuti orangnya, kemudian jalannya uang. Jadi kami tidak melakukan atau menarget organisasinya, tetapi uangnya itu lari mengikuti individu,” ungkapnya.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen penting, barang bukti elektronik, dan sejumlah aset terkait perkara.
Kasus bermula dari adanya kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada penyelenggaraan haji 2024. Berdasarkan aturan, pembagian kuota haji harus sesuai Undang-Undang, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama justru melakukan diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus atau 50:50. Diskresi ini diduga menjadi pintu permainan jual-beli kuota haji khusus kepada sejumlah biro travel dengan iming-iming keberangkatan cepat tanpa antre, asal membayar sejumlah uang.
KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, termasuk mengusut siapa saja pihak yang menjadi penikmat aliran dana korupsi kuota haji tambahan.