DPRD dan Pemkab Meranti Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Defisit Turun Drastis dari Rp90 M Jadi Rp9,6 M Jumat, 19/09/2025 | 14:46
Riau12.com-Kepulauan Meranti – Suasana khidmat mewarnai ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti pada Rabu (17/9/2025). Palu sidang akhirnya diketuk sebagai tanda resmi penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan Pertama Tahun 2025 itu dipimpin Ketua DPRD H. Khalid Ali, didampingi Wakil Ketua Ardiansyah dan Antoni Shidarta. Dari 30 anggota DPRD, hadir 23 orang, sementara dari pihak eksekutif tampak Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, pimpinan OPD, serta perwakilan instansi vertikal.
Penandatanganan kesepakatan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Badan Musyawarah DPRD Nomor 15/Kpts-DPRD/KBM/IX/2025 tentang Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD. Mengacu pada Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019 Pasal 16 ayat (6), KUA-PPAS yang telah disepakati bersama wajib ditandatangani Bupati dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Dari hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama eksekutif, sejumlah penyesuaian dicatat, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah. Pendapatan daerah yang semula ditetapkan Rp1,38 triliun turun menjadi Rp1,21 triliun, atau berkurang Rp181,6 miliar. Penurunan itu terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menyusut Rp36,22 miliar serta pendapatan transfer dari pusat yang berkurang Rp145,37 miliar.
Belanja daerah pun mengalami penyesuaian, dari Rp1,47 triliun menjadi Rp1,22 triliun atau turun Rp261,97 miliar. Rinciannya, belanja operasi berkurang Rp153,33 miliar, belanja modal turun Rp121,14 miliar, sementara belanja tidak terduga dan belanja transfer justru naik masing-masing Rp7,47 miliar dan Rp5,03 miliar.
Dengan perubahan itu, defisit APBD 2025 yang sebelumnya Rp90,04 miliar kini hanya Rp9,67 miliar, berkurang Rp80,37 miliar. Penyesuaian ini menjadi langkah penting bagi pemerintah daerah untuk menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan kondisi fiskal yang kian terbatas.
Suasana paripurna memuncak saat pimpinan rapat menanyakan persetujuan anggota dewan. Jawaban lantang “setuju” menggema serempak, menandai aklamasi penuh terhadap arah kebijakan fiskal daerah.
Bupati Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD. “Penandatanganan Nota Kesepakatan ini bukan hanya prosedur administrasi, tetapi bagian dari perjalanan menjaga keberlanjutan pembangunan di Kepulauan Meranti. Kami berharap anggaran yang disusun lebih responsif, efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta sejalan dengan visi pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menekankan, sinergi legislatif dan eksekutif adalah fondasi penting dalam menggerakkan roda otonomi daerah. “Dialog, diskusi, bahkan perbedaan pendapat, pada akhirnya bermuara pada semangat yang sama: kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini menjadi tahapan krusial dalam penyusunan APBD 2025, sebagaimana diatur Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Usai penandatanganan, Bupati Asmar langsung menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama seluruh OPD untuk menindaklanjuti proses penyusunan Ranperda Nota Keuangan Perubahan APBD 2025 sesuai pagu yang telah disepakati.