Pemkab Rohil Gandeng Kejari Tertibkan Aset, 55 Kendaraan Dinas dan 9 Bidang Tanah Dikuasai Pihak Lain Jumat, 19/09/2025 | 15:20
Riau12.com-Rokan Hilir – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil untuk menertibkan aset daerah yang hingga kini masih dikuasai pihak lain. Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Surat Kuasa Khusus (SKK) pada Kamis (18/9/2025).
Kepala Kejari Rohil, Andi Adikawira Putra, menegaskan bahwa MoU ini menjadi dasar hukum pengembalian aset milik Pemkab yang berada di tangan oknum maupun mantan pejabat.
“BPKAD Rohil telah menandatangani MoU dengan Kejari Rohil terkait dasar hukum untuk menangani aset Pemkab,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Rohil, Fauzi Efrizal, menyebut pendampingan Kejaksaan sangat penting, terlebih setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan terkait aset. “Ada 55 unit aset bergerak berupa kendaraan dinas dan 9 item aset tanah,” jelasnya usai penandatanganan MoU.
Plt Kepala BPKAD Rohil, Sarman Syahroni, mengatakan pihaknya sebelumnya sudah menempuh berbagai langkah, mulai dari pendekatan persuasif hingga melayangkan surat resmi. “Pendekatan dan pengiriman surat itu sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegasnya.
Berdasarkan data, sejumlah kendaraan dinas Pemkab Rohil masih berada di tangan oknum dan mantan pejabat. Bahkan, terdapat aset tanah berupa kebun sawit yang disewa dengan perjanjian pembayaran Rp16 juta per tahun, namun hingga kini tidak pernah direalisasikan.
Kabid Aset BPKAD Rohil, Aswin, bahkan mengaku pernah dimaki oleh mantan pejabat saat mencoba melakukan penertiban melalui surat resmi.
Langkah tegas Pemkab bersama Kejari Rohil ini pun mendapat dukungan dari masyarakat. “Legowo saja, kembalikanlah aset itu. Kita dukung Kejari membantu mengembalikan mobil dinas, kebun, dan lainnya demi penegakan hukum,” ujar Sahar (49), warga Bagansiapiapi.
Warga lain juga mengingatkan agar para oknum tidak mempermalukan diri sendiri. “Kalau mantan pejabat mungkin masih bisa dimaklumi, tapi kalau tidak ada kaitan lalu memakai aset itu, jelas tidak tepat. Kembalikan saja sebelum dirampas negara,” ungkap seorang warga.