PAD Pasar Hanya Rp250 Juta per Tahun, DPRD Inhil Dorong Perda Tata Kelola Pasar Sabtu, 20/09/2025 | 09:42
Riau12.com-Indragiri Hilir – Keluhan pedagang terkait kondisi pasar tradisional di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya mendapat respon serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Komisi II DPRD Inhil kini tengah mempersiapkan naskah akademik untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Kelola Pasar, yang ditargetkan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026.
Ketua Komisi II DPRD Inhil, Samino, S.Tp, M.Si, menegaskan bahwa inisiatif ini lahir dari kondisi nyata di lapangan.
“Kami sedang mempersiapkan naskah akademik Perda Tata Kelola Pasar di Kabupaten Inhil. Nantinya akan kami ajukan untuk masuk Prolegda tahun 2026,” ujarnya kepada Halloriau.com, Kamis (18/9/2025) malam.
Untuk memperkuat kajian, DPRD Inhil menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Indragiri (Unisi). Kerja sama ini akan membahas berbagai aspek, mulai dari penataan dan pembinaan pasar rakyat, pengembangan pasar modern, hingga regulasi pusat perbelanjaan dan toko modern.
“Dalam waktu dekat kami juga akan memanggil Disperindag Inhil untuk membicarakan hal ini lebih lanjut. Dari pihak LPPM sendiri sudah menyambut baik rencana pembuatan naskah akademik tersebut,” tambah Samino.
Isu pasar tradisional di Inhil selama ini memang kerap menjadi sorotan. Selain faktor kenyamanan, kebersihan, dan keamanan, persoalan pasar juga menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD). Data yang dihimpun Halloriau.com mencatat PAD dari retribusi pasar hanya sekitar Rp250 juta per tahun, angka yang dinilai sangat kecil mengingat luas wilayah Inhil yang mencapai 20 kecamatan dengan aktivitas perdagangan yang cukup tinggi.
Rencana penyusunan Perda Tata Kelola Pasar ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk persoalan klasik tersebut. Selain memperjelas aturan retribusi, perda juga ditargetkan mampu menghadirkan regulasi yang berpihak pada pedagang, meningkatkan kenyamanan pembeli, serta menambah kontribusi nyata pasar tradisional bagi perekonomian daerah.
Jika perda ini benar-benar terealisasi, pasar tradisional di Inhil diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat jual beli, melainkan juga sebagai motor penggerak ekonomi rakyat sekaligus sumber PAD yang lebih besar bagi daerah.