Sidak Komisi IV DPRD Pekanbaru di Jalan Sudirman Tak Maksimal, BPN Tak Bawa Dokumen Resmi Sabtu, 20/09/2025 | 10:15
Riau12.com-Pekanbaru – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait sengketa lahan di Jalan Jenderal Sudirman, samping Koki Sunda, Komisi IV DPRD Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (19/9/2025). Namun, sidak yang digelar untuk meninjau langsung lokasi sengketa terkesan tidak maksimal karena pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru tidak membawa dokumen resmi terkait lahan.
Sidak dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Rois, Wakil Ketua Nurul Iksan, Sekretaris Roni Ariel, serta anggota komisi lainnya, antara lain Zulfan Hafis, Zulfahmi, Roni Pasla, Hamdani, Nofrizal, Pangkat Purba, Faisal Islami, dan Sovia. Turut mendampingi Satpol PP Pekanbaru, DPM-PTSP, Dinas Perhubungan, Polsek Bukit Raya, perwakilan kedua pihak yang bersengketa, serta Ketua RT dan RW setempat.
Meski sempat berdialog dengan perangkat wilayah dan pihak yang bersengketa, sidak berlangsung singkat dan tidak menghasilkan keputusan apa pun.
Juru bicara Komisi IV sekaligus pimpinan sidak, Roni Pasla, mengaku kecewa dengan ketidakhadiran dokumen resmi dari BPN.
“Ini sudah berjalan selama dua sampai tiga bulan, kami ingin mengecek kebenaran posisi lahan yang disengketakan. Tadi kami berharap pihak BPN bisa membawa surat resmi, tapi ternyata tidak. Seharusnya kunjungan ini bisa mencocokkan dokumen pihak terkait, tapi kan tidak terlaksana,” ujar Roni.
Roni menegaskan langkah selanjutnya, Komisi IV akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) agar persoalan segera mendapat titik terang. “Kasus ini juga akan kami bawa ke Satgas Mafia Tanah dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN/ATR Pekanbaru, Muji Burochman, menyatakan pihaknya tidak melanggar prosedur. “Surat yang masuk ke kami hanya beragendakan peninjauan lapangan. Jadi kami tidak membawa dokumen resmi. Kalau bawa dokumen resmi, biasanya dilakukan dalam rapat dengar pendapat,” jelas Muji.
Selain itu, Komisi IV DPRD Pekanbaru mengingatkan pihak pengelola untuk menunda pembangunan swalayan di lahan tersebut, mengingat izin resmi dari DPM-PTSP Pekanbaru belum diterbitkan.
Dengan sidak ini, DPRD Pekanbaru berharap sengketa lahan segera mendapat kejelasan hukum dan tidak merugikan masyarakat maupun pihak yang bersengketa.