Satgas TPPO Gagalkan Keberangkatan 9 PMI Ilegal ke Malaysia, 2 Pelaku Diamankan Sabtu, 20/09/2025 | 10:55
Riau12.com-Dumai – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil menggagalkan keberangkatan 9 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak menuju Malaysia. Operasi penindakan ini digelar di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam operasi ini, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, yaitu Fazri (22), sopir yang mengantar PMI ilegal, dan M. Saleh (41), seorang guru yang terlibat dalam jaringan.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyampaikan apresiasi terhadap tindakan cepat Polres Dumai. “Kami sangat mengapresiasi kerja keras Polres Dumai yang kembali berhasil mengungkap kasus TPPO. Ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas sindikat perdagangan manusia yang membahayakan PMI kita,” ujarnya Jumat (19/9/2025).
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di kawasan Medang Kampai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polres Dumai segera bergerak dan menemukan satu unit mobil Toyota Calya putih dengan nomor polisi BM 1947 UC yang terparkir di dekat tepi pantai. Lima PMI berada di dalam mobil, sementara empat lainnya berada di dekat pantai.
Modus operandi para tersangka adalah mengantarkan calon PMI melalui jalur non-resmi ke Malaysia. Saat ini, kedua pelaku telah dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Para korban, yang berasal dari Aceh (5 orang), Sumatera Utara (2 orang), Sumatera Selatan (1 orang), dan Maluku (1 orang), telah diserahkan ke BP3MI Riau melalui P4MI Dumai dan akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing. “Kami akan memastikan mereka mendapatkan pendampingan yang layak dan kembali ke keluarga dengan selamat,” tegas Fanny.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi untuk bekerja di luar negeri. Bekerja secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat rentan terhadap praktik eksploitasi dan perdagangan orang.